INDUSTRY.co.id, Jakarta -Untuk mematok pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghapus 32 regulasi yang dinilai dapat menghambat dunia usaha di sektor energi. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan hal tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi agar terjadi peningkatan investasi dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi
Presiden Jokowi, kata Jonan mempertanyakan capaian pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target padahal seluruh indicator makro berjalan dengan baik.
“Semoga (pertumbuhan ekonomi) bisa lebih tinggi salah satunya dengan mengurangi perizinan. Terutama sektor usaha agar makin lama makin baik,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2/2018).
Jonan menyebutkan, di Ditjen Migas ada 11 peraturan yang dicabut. Lalu, Ditjen Ketenagalistrikan 4 peraturan, Minerba 7 peraturan, EBTKE 7 peraturan, dan di SKK Migas 3 peraturan.
Dengan dicabutnya 32 aturan itu, otomatis aturan lain yang didasari aturan-aturan tersebut juga tidak berlaku lagi. “Bukan hanya 32 (aturan), mungkin seminggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik,” tutur Jonan.