INDUSTRY.co.id - Jakarta - Guna meningkatkan keterlibatan Industri Nasional pada Proyek-proyek Minyak dan Gas (Migas), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Gross Split menggantikan skema Cost Recovery.
Hal tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi bangkitnya Industri Lokal untuk berpartisipasi dalam perekonomian nasional. Salah satunya PT PAL Indoensia (Persero) yang telah berkiprah selama 21 tahun pada proyek-proyek Migas.
Direktur Rekayasa Umum, Pemeliharaan dan Perbaikan Sutrisno menyatakan kesiapanya dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk mendukung proyek-proyek migas.
“Kami berharap dengan penerapan Gross Split, SKK Migas dan KKKS tetap berkomitmen penuh dalam mewujudkan target TKDN sebagaimana diamanatkan pada PTK 007 Rev 4, sehingga cita-cita kemandirian industri pendukung Hulu Migas Nasional dapat terwujud" ujar Sutrisno pada Rapat kerja kehumasan SKK Migas – KKKS akhir pekan lalu.
Sutrisno menambahkan perlunya revisi pada atursan PTK yang secara signifikan meningkatkan Industri dalam negeri bangkit dan bersaing secara kompetitif.
Sejak 1997, PAL Indoneaia telah meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya yang semula mengerjakan konstruksi proyek-proyek migas, kini berkembang hingga proses EPCI. Produk yang dihasilkan pun berstandar dan berkualitas internasional yang beroperasi hingga sekarang.
Selain itu saat ini PT PAL Indonesia (Persero) telah mampu melakukan Reverse Engineering pada produk energi dan kelistrikan.
Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka.
Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara juga tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara.