INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana pemerintah untuk mengubah formula tarif listrik non-subsidi bisa berakibat penurunan daya saing.

Advertisement

"Memang akan bisa menurunkan daya saing dan pada gilirannya akan mendorong inflasi karena harga jual konsumen lebih mahal," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Selain itu, tambah Haris, kebaikan tarif listrik non-subsidi juga bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya produsen menurunkan produksinya.

Advertisement

"Daya beli masyarakat turun, produsen menurunkan produksinya, itu yang akan terjadi," terangnya.

Namun, lanjut Haris, pihaknya tidak menolak rencana perubahan formula tarif dasar listrik. Akan tetapi, kebijakkan kenaikan tarif dasar listrik seharusnya tidak memberatkan dan harus rasional sesuai dengan kondisi yanh ada saat ini.

Advertisement

"Disisi lain, perlu dilakukan upaya meringankan beban kenaikan tarif listrik dengan memberi kemudahan-kemudahan baik fiskal maupun non-fiskal," kata Haris.

Haris menyarankan kepada semua pengusaha agar tetap optimis dan terua melakukan inovasi untuk meningkatkan daya saing melaui penerapan teknologi terkini, seperti industry 4.0.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, kenaikan tarif listrik dipastikan akan membawa efek negatif pada dunia usaha.

"Dampaknya selain dapat menurunkan daya saing industri manufaktur, kenaikan tarif listrik juga akan menurunkan daya beli masyarakat dan memacu tingkat inflasi," ungkap Benny

Kendati demikian, ia paham, alasan pemerintah berencana menaikan tarif karena adanya kenaikan harga bahan bakar pembangkit listrik seperti batu bara dan minyak bumi.