INDUSTRY.co.id - Salatiga, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) kembali mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 di Salatiga (26/1/2018).
Ketua APSPI, Agus Warsito Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito mengatakan, adanya Permentan ini dapat menguntungkan semua pihak, baik peternak maupun industri pengolahan susu (IPS).
"Saya melihat Permentan ini memberikan dampak positif, di mana ada kepastian bagi industri dan ada jaminan susu akan terserap, kualitasnya pasti dan selalu berkelanjutan" ujar Agus saat dihubungi INDUSTRY.co.id.
Ia berharap dengan adanya Permentan ini bisa menjadi daya ungkit bergairahnyabpeternakan sapi perah rakyat.
"Dengan kebijakan Kemtan ini, maka peternak sapi perah pun akan mendapatkan proteksi," terang Agus.
Apalagi menurutnya saat ini peternak sapi perah Indonesia tidak berhadapan dengan industri, namun saling berhadapan dengan peternak di luar negeri, di mana peternak di luar negeri memiliki volume susu yang lebih banyak serta jumlah populasi sapi perah yang begitu banyak. Sementara, peternak sapi perah di Indonesia hanya bersifat sambilan.
Sayangnya, Permentan ini pun masih memiliki kendala. Agus bilang, IPS sudah terlalu lama memenuhi bahan baku tanpa ada satupun regulasi yang mengatur tentang persusuan di Indonesia.
Dia pun mengatakan belum selesainya petunjuk teknis terkait Permentan, serta IPS yang masih merasa takut adanya hambatan impor untuk mendapatkan bahan baku.
"Saya berharap industri sabar menanti petunjuk teknisnya sabar menanti sampai selesai, dan kita cermati bersama-sama. Apakah menguntungkan sepihak atau bersama. Juknisnya belum ada, tetapi IPS sudah takut yang berlebihan," kata Agus.
Namun, lanjutnya, pihaknya mendukung penuh terbitnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan Permentan tersebut secepatnya.
Agus juga meminta kepada pemerintah untuk tegas mengendalikan importasi susu dalam bentuk apapun, guna melindungi Peternakan sapi perah rakyat yang semakin termarginalkan.
"APSPI bersiap sedia membantu memfasilitasi Kemitraan, sebagai-mana di amanatkan oleh Permentan nomer 26 tahun 2017,"tuturnya.
Sekedar informasi, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran Susu. Dalam beleid tersebut diatur pula tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, Gabungan, Kelompok Peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN).