INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan terdapat kerusakan lingkungan hidup di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, akibat aktivitas penambangan yang menyalahi prosedur.

Advertisement

"Kami menemukan sejumlah dampak lingkungan akibat operasi tambang di Pulau Romang," kata Koordinator Kontras Haris Azhar saat melaporkan aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dia menjelaskan temuan Kontras di lapangan antara lain hilangnya tanaman agar-agar di laut yang sudah hilang semenjak praktik tambang, rusaknya tanaman pala dan cengkeh akibat uap panas yang dihasilkan di areal penambangan.

Advertisement

Selain itu hasil madu hutan di sekitar lokasi penambangan juga berkurang akibat bunyi-bunyian yang dihasilkan dari alat-alat penambangan, muncul gas yang mengeluarkan bau tidak sedap pada salah satu lubang mata bor yang ada di lokasi pengeboran di Desa Hila, serta tidak adanya perlindungan terhadap hutan sebagaimana kewajiban perusahaan dalam peraturan pemerintah.  Praktik penambangan emas yang dilakukan oleh PT Gemala Borneo Utama, kata Haris, juga merusak sumber air yang ada di desa menjadi berwarna keruh dan debit airnya berkurang.

"Kami menemukan setidaknya dua mata air yang kering setelah praktik pertambangan emas oleh PT Gemala Borneo Utama. Selain itu, air sungai yang sebelumya digunakan untuk kebutuhan konsumsi petani kini keruh akibat digunakan untuk mencuci alat-alat pengeboran," ujar dia.

Advertisement

Haris mengatakan terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan PT GBU  berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.25/MENHUT-II/2012 tentang IPPKH untuk kegiatan eksplorasi emas atas nama PT GBU.

Dalam ketentuan tersebut terdapat aturan dalam melakukan pengeboran seperti jarak antar titik bor 40 meter, diameter lubang bor 2.5-5 centimeter, kedalaman lubang bor 150 meter, dan rencana titik bor 60 buah.  "Tetapi di lapangan kami menemukan aturan tersebut tidak dipatuhi oleh perusahaan. Ada beberapa titik bor satu dengan yang lain hanya berjarak kurang dari 10 meter, bahkan menurut penuturan warga jumlah titik bor kini sudah melebihi 60 lubang," kata dia.

Advertisement

Kontras melaporkan temuan tersebut kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan guna menjamin kelestarian lingkungan hidup di Pulau Romang terhadap kegiatan pertambangan.(iaf)