INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait dengan kesaksian mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir yang sempat menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono saat bersaksi untuk terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto.

Advertisement

"Jadi, prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa. Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul, tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum yang akan melihat setiap perincian proses persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018)

Mirwan Amir mengaku sempat menyarankan Ketua Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhyono untuk menghentikan proyek tersebut.

Advertisement

"Saya sempat menyampaikan kepada Pak SBY agar KTP-el tidak diteruskan, di Cikeas," kata Mirwan Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Mirwan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Advertisement

"Tanggapannya dari Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi proyek ini diteruskan

Advertisement