INDUSTRY.co.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka Rahmat Satria selaku Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III.  Rahmat ditangkap, Selasa (1/11/2016) setelah Bareskrim mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh PT Akara Multi Karya.

“Ditahan oleh Bareskrim, ditempatkan di Polda Metro Jaya karena ruang tahanan sedang direnovasi,” kata Agung, Kamis (3/11/2016).

PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT TPS dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi.

Agung menjelaskan, keterlibatan Rahmat terkuak setelah polisi menangkap Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea. Dari keterangan Augusto, yang kini juga ditahan, hasil pungutan liar itu tersimpan di rekening BCA atas nama DH. “Pengguna rekening tersebut dilakukan Saudara RS (Rahmat),” ujar Agung.

Agung menuturkan penyidik sudah memeriksa penggunaan rekening tersebut. “Dapat dibuktikan bahwa Saudara RS yang menggunakan rekening penampungan hasil pungli tersebut,” katanya. Agung menyebutkan total dana yang dikirim ke rekening penampungan itu sebesar Rp 3,2 miliar. Rekening itu telah diblokir dan uangnya akan disita.