INDUSTRY.co.id - Saling lempar tanggung jawab antara Presiden Jokowi, Polri, dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai cukup memalukan. Sebab, dasar kenaikan itu sudah jelas atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Advertisement

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, saling lempar persoalan antar lembaga pembantu presiden itu justru menimbulkan keanehan publik.

"Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab. Di depan publik, tentu ini sangat memalukan," kata Heri, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (6/1).

Advertisement

Sebab, kata Heri, PP tersebut sebagai dasar kenaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK yang jelas atas persetujuan Presiden Jokowi. Selain itu, usulan kenaikan sudah jelas dari pihak Kementerian Keuangan.

"Kalau pakai akal sehat, kenaikan tarif ini, kan lewat PP No 60 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Artinya, itu domainnya Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Lebih jauh, kalau usulan kenaikannya itu dari Lembaga yang teknis menjalankan, maka masalahnya pada siapa lembaga pemungut PNBP. Jadi, sepertinya mudah melacaknya, tapi kok jadi saling melempar," tegasnya.

Advertisement