INDUSTRY.co.id - Jakarta- Standar kompetensi segera diterapkan di industri ritel dengan disusunnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi indutri ritel oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Aprindo melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis  (4/1/2017) untuk menyampaikan SKKNI yang telah disusun sejak setahun terakhir.

Ketua bidang SDM DPP Aprindo Dasep Suryanto mengatakan pertemuan dengan Menaker tersebut bertujuan untuk meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel di Indonesia.

"Jadi tujuan kami hari ini menemui Menaker ingin melaporkan bahwa SKKNI kita sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya," kata Dasep Suryanto.

Menaker M Hanif Dhakiri menyatakan penerapan standar kompetensi bagi industri ritel segera terwujud untuk menunjang kemajuan industri tersebut di Indonesia.

"Seluruh karyawan ritel diharapkan bisa memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan demikian mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut," kata Hanif kepada awak media.

Sementara itu, Aprindo yang menaungi sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia telah menyampaikan SKKNI bagi industri ritel tersebut kepada Kementerian Perdagangan selaku departemen teknis yang menaungi industri tersebut pada 20 Desember 2017.

Harapannya dalam waktu dekat Permen tentang SKKNI bisa segera keluar dari Menaker sehingga bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menaker mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan SKKNI di berbagai bidang untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing.

"Kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan," kata Hanif.

Menaker menambahkan industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia.