INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan PT Badak NGL menandatangani perjanjian pengoperasian, pemanfaatan, dan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Kamis (28/12/2017) mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut merupakan upaya dari pemerintah dan arahan dari Wakil Menteri ESDM pada 6 November 2017 agar seluruh pihak mencari solusi terbaik dalam mempertahankan operasi Kilang LNG Badak pasca-2017.
"Barang milik negara, seperti barang kemigasan ini harus dioptimalkan. Kami berpesan, MoU ini menjadi suatu momentum dan governance-nya bisa dijaga. Yang penting bagi pemerintah, manfaat utamanya untuk sosial untuk masyarakat dan keadilan bagi kita semua melalui peningkatan penerimaan negara baik itu PNBP dan juga pajak dari migas itu sendiri," ujar Mardiasmo yang hadir menyaksikan penandatangan perjanjian tersebut.
Penandatanganan perjanjian itu merupakan rangkaian dari proses pengelolaan Kilang LNG Badak yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara dan telah diserahkelolakan kepada LMAN melaluii Keputusan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Nomor Kep-114/KN/2016.
Menteri Keuangan sendiri telah menunjuk PT Badak NGL sebagai operator kilang dalam rangka pemrosesan gas menjadi LNG di Kilang LNG Badak pasca 2017.
Skema pengoperasian Kilang LNG Badak pasca 2017 merupakan pola baru dimana DJKN melalui LMAN merupakan pemilik aset, PT Badak NGL selaku operator kilang, serta SKK Migas dan KKKS merupakan produser gas dimana masing-masing pihak memiliki perjanjian-perjanjian tersendiri.
Fasilitas operasi Kilang LNG Badak merupakan yang tertua di dunia dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Fasilitas kilang tersebut memiliki nilai sebesar Rp16 triliun yang terdiri dari delapan train atau kilang pemrosesan LNG, enam tangki penyimpanan LNG, lima tangki penyimpanan LPG, dan tiga 'loading dock' dan utilitas lainnya.
Aset tersebut diharapkan dapat terus dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh produser gas di Kalimantan Timur sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi domestik dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik dari sektor migas maupun PNBP dari optimalisasi Barang Milik Negara.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa LMAN selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah direktoratnya memiliki fungsi operator pengelola barang yang mempunyai otonomi serta fleksibilitas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara.
"Penandatanganan perjanjian ini dimaksudkan agar LMAN dapat melakukan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak. Inisiatif ini merupakan upaya dari LMAN untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan dengan cara pendayagunaan aset yang optimal," ujar Isa seperti dilansir Antara.
Pemerintah berkeyakinan bahwa kewenangan yang telah diberikan kepada LMAN dan PT Badak NGL dapat dilaksanakan dengan harapan agar aktiva Kilang LNG Badak kedepannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga aset tersebut dapat terutilisasi dan teroptimalisasi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"LMAN dan PT Badak NGL akan bersinergi dan berkolaborasi dalam mempertahankan operasi Kilang LNG Badak demi ketahanan energi nasional," kata Direktur LMAN Rahayu Puspasari.