INDUSTRY.co.id - JAKARTA – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat implementasi regulasi lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan investasi dan operasional sektor hulu migas. Langkah ini dinilai penting agar target peningkatan produksi energi nasional tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian perizinan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang digelar di Yogyakarta pada 15–17 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, SKK Migas, KKKS, serta pemangku kepentingan daerah untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi aturan baru.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi fondasi penting agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung keberlanjutan industri hulu migas.

"Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan," ujar Sebastian.

Ia menjelaskan digitalisasi perizinan telah diterapkan melalui penerbitan dokumen UKL-UPL dan AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara. Menurutnya, regulasi lingkungan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan risiko sekaligus menjaga kesinambungan operasi migas.

"Kami percaya dengan adanya regulasi ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas akan semakin terarah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara operasional hulu migas yang baik dan upaya mempertahankan kualitas hidup lingkungan," kata Sebastian.

Dalam praktiknya, dokumen UKL-UPL dan AMDAL berfungsi mengidentifikasi serta mengelola potensi dampak lingkungan sejak tahap awal proyek, termasuk penyusunan langkah mitigasi terhadap emisi maupun perlindungan keanekaragaman hayati. Pemahaman yang seragam atas Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 juga diharapkan menciptakan kepastian hukum dan mempercepat proses persetujuan lingkungan di daerah.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH Nety Widayati mengatakan persetujuan lingkungan harus mampu menjadi instrumen yang mendukung kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan kualitas perlindungan lingkungan.

"Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya. Guna mewujudkan hal tersebut, kami di pusat mengembangkan tools AMDALnet agar prosesnya bisa dipantau secara terbuka," ujar Nety.

Menurutnya, melalui Permen Nomor 22 Tahun 2025 pemerintah memperjelas pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sehingga proses perizinan tidak lagi terpusat.

"Melalui Permen 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, telah diatur pembagian kewenangan yang jelas. Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Pertamina Hulu Rokan (PHR) menilai harmonisasi kebijakan lingkungan menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran operasi migas, khususnya di wilayah kerja yang saling berdekatan. Perusahaan juga terus memperkuat digitalisasi proses dan penerapan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera Tujuan S. Silaen mengatakan forum tersebut menjadi sarana strategis untuk memperkuat koordinasi teknis antaroperator.

"PHR memaknai kegiatan ini sebagai momen yang sangat baik dan penting. Dengan wilayah operasi yang saling berdekatan, forum ini menjadi wadah efektif untuk saling berkoordinasi terkait hal-hal teknis di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan penerapan regulasi lingkungan terbaru menjadi bagian dari upaya KKKS di bawah pengawasan SKK Migas untuk memastikan kegiatan operasional tetap sesuai ketentuan sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional.

"Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini, negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional," kata Tujuan.