INDUSTRY.co.id - Jakarta, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berwenang penuh membatalkan keputusan mutasi perwira tinggi (pati) yang telah diambil Panglima sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Jakarta, Rabu (20/12).

Menurutnya, mutasi Perwira Tinggi di TNI memang wewenang penuh seorang Panglima TNI.

Advertisement

Dikatakan Rais, mutasi di tubuh TNI juga merupakan hal yang normal dan tidak sama logikanya dengan perombakan kabinet.

"Mutasi di TNI tidak sama logikanya dengan perombakan kabinet, jadi jangan juga kita mempolitisasinya," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Evita Nursanti mendukung keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk mengubah Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017.

Evita mendengar dari 85 orang yang mengalami rotasi Marsekal Hadi melalui surat keputusan Kep/982.1/XII/2017 tertanggal 19 Desember meniadakan rotasi terhadap 16 orang.

Advertisement

"Tapi apapun saya mendukung keputusan Marsekal Hadi. Alasan pertama adalah memang tidak pantas apabila keputusan rotasi diambil oleh seorang panglima TNI yang berada di ujung masa jabatannya," katanya seperti dilansir dari Antara.

Dikatakan Evita, mungkin saja benar proses rotasi itu sudah berlangsung jauh hari namun sebagai panglima yang akan diganti sebaiknya menyerahkan keputusan itu ke panglima yang baru.

Alasan kedua menurut dia, Marsekal Hadi pasti sudah melakukan evaluasi mengenai kondisi sumber daya manusia (SDM) di TNi begitu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi dia tahu kekuatan personel yang ada sehingga diambil keputusan untuk mempertahankan posisi personil dalam organisasi. Kemudian ada pertimbangan profesionalitas dan `merit-system`," pungkasnya.