INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi VII DPR-RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi ulang konsep holding BUMN Migas agar dapat sejalan dengan tata kelola migas nasional.
"Evaluasi pembentukan holding BUMN Migas untuk menghindari potensi kemungkinan bertabrakan dengan RUU Migas yang sedang dibahas di DPR," kata Anggota Komisi VII DPR Andi Jamaro, di Jakarta, Selasa (19/12/2017)
Menurut Andi, langkah pemerintah merealisasikan holding di sektor minyak dan gas bumi sepertinya akan menemui jalan buntu.
Konsep holding BUMN yang bakal menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha di sektor migas sejauh ini belum sepenuhnya diterima Komisi VII DPR RI.
"Ini lantaran konsep holding migas bentukan Kementerian BUMN bertabrakan dengan konsep Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang digodok legislator," ujarnya.
Restruktisasi korporasi yang dilakukan Menteri BUMN dengan pembentukan holding Migas bukan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan di sektor migas.
"Tidak semua permasalahan BUMN dapat selesai dengan holding. Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya," tegas Jamaro.
Semangat RUU Migas, khususnya pada aspek tata kelola migas diketahui akan memisahkan secara tegas bisnis minyak dan gas.
"Pengelolaan Bisnis Minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan gas akan diserahkan ke PGN," ujarnya seperti dilansir Antara.
Untuk itu dalam RUU Migas pihaknya telah memutuskan bakal memisahkan antara pengelolaan antara minyak dan gas bumi.
Ia pun menilai akan terdapat dualisme pengelolaan komoditas migas dalam rangka memperbaiki tata kelola migas nasional yang masih carut-marut.
Jika RUU Migas disahkan menjadi UU Migas, maka seluruh anak dan cucu perusahaan Pertamina yang mengelola bisnis gas akan dikonsolidasikan ke dalam pengelolaan PGN.
"Karena itu holding Migas yang direncanakan pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU Migas yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR," katanya.