INDUSTRY.co.id - Jakarta, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan menilai, dengan aturan jabatan tertentu bagi TKA, merupakan bukti negara lebih memprioritaskan tenaga kerja dari dalam negeri.

Ditunjang dengan adanya kewajiban pendampingan, maka hal ini juga akan menjadi bagian dari Transfer of Technology dan Transfer of Knowledge dari TKA kepada pekerja Indonesia.

“Itu yang kita berikan izin itu untuk yang high skill. Jadi tenaga kerja yang susah diperoleh untuk mengisi posisi. Dalam kaitan itu dia ada transfer technology. Jadi ada suatu bimbingan untuk tenaga kerja kita,” ujar Maruli di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (4/1).

Adapun, mekanisme pengawasan TKA yang digunakan di Indonesia adalah:

Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.

“Pengawasan itu bisa kita lakukan berkala, khusus, lalu juga insidentil, dan juga responsif,” paparnya.