INDUSTRY.co.id - Jakarta,  Masyarakat Indonesia diharap untuk tidak cemas menyikapi penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, selain merupakan bagian dari peningkatan investasi dan keterbukaan ekonomi, Indonesia juga telah memiliki mekasnisme pengendalian dan pengawasan TKA.

“Kita juga mendukung agar investasi itu meningkat, dan juga ekspor, lalu juga perluasan kesempatan kerja. Namun kita juga punya mekanismenya. Mau bagaimanapun masuknya TKA ke Indonesia ini ada pengendalian yang jelas. Lalu juga pengawasan yang jelas,” ujar Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (4/1).

Bentuk pengendalian tersebut adalah dengan diterapkannya berbagai aturan penggunaan TKA, seperti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan  Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, persyaratan penggunaan TKA adalah:

1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat  jabatan yang akan diduduki oleh TKA
2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun
3. Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat
4. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan
5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.

“Makanya kita sebutkan adalah pengendalian TKA. Jadi kita mengendalikan itu dengan jabatan tertentu, waktu tertentu, dengan tetap mempriotitaskan tenaga kerja Indonesia,” ungkap Maruli.

Ia menilai, dengan aturan jabatan tertentu bagi TKA, hal ini merupakan bukti negara lebih memprioritaskan tenaga kerja dari dalam negeri. (Hry)