INDUSTRY.co.id - Jakarta- Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.

Advertisement

"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich di Jakarta, Selasa (27/11/2017)

Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja rekening dari keluarga Novanto yang telah dibekukan itu. "Tanya saja ke penyidik," ungkap Fredrich.

Advertisement

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal pembekuan rekening Novanto itu.

"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri. (Ant)

Advertisement

 

Advertisement