Diduga Langgar Kode Etik, Setya Novanto Dilaporkan ke MKD DPR

Oleh : Herry Barus | Jumat, 24 November 2017 - 06:11 WIB

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

Laporan disampaikan pengurus HMPI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. (23/11/2017) Namun karena tidak ada anggota MKD DPR RI yang hadir berkas laporan kemudian dititipkan kepada pegawai Sekretariat MKD DPR RI.

Ketua Umum HMPI, Andi Fajar Asti mengatakan, HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTPE.

Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik.

Andi Fajar menyebutkan, pelanggaran terhadap UU MD3 meliputi, pasal 87 ayat 2, yang berbunyi Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR.

HMPI juga mencatat, Novanto melanggar pasal 235, yang berbunyi DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Kemudian, HMPI juga mencatat Novanto melanggar pasal 81 yang berisikan sebelas kewajiban anggota DPR, di antaranya adalah mentaati tata tertib dan kode etik.

"Kami mendesak agar MKD segera memproses Novanto. Jangan sampai satu orang menurunkan citra 559 anggota DPR RI lainnya," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:50 WIB

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Menembak Pistol merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara…

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:42 WIB

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Mohamed Khaled Nordin, di ruang kerja Menhan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:34 WIB

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, M.Han., M.Tr.Opsla., bersama dengan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksma Bakamla Frandinanto, S.T., melaksanakan kunjungan…

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:28 WIB

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Bakamla RI melalui KN Kuda Laut-403 berhasil menyelamatkan nelayan yang mengalami luka bakar di Perairan Laut Maluku, Selasa (30/4/2024).

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Selasa, 30 April 2024 - 22:23 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Jakarta – Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial…