INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah sesuai konstitusi.
"Begini, Perppu ini pada dasarnya kalau undang-undang yang ada, pemerintah kalau mau membubarkan harus lewat pengadilan, jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit, pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke pengadilan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2017)
Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra penerbitan Perppu tentang Ormas dan anggapan bahwa pemerintah semena-mena dalam penetapannya.
"Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya, ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan. Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada," ujar Wapres kepada awak media.
Setelah DPR mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di MK secara otomatis gugur.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan pemerintah tidak bertindak semena-mena karena telah melakukan prosesnya sesuai konstitusi, hanya saja alurnya dibalik.
"Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya, jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja," kata dia.
DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.