INDUSTRY.co.id - Cirebon- Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, Jawa Barat, melalui Tim Kerja Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi, karena adanya penghentian kegiatan usaha 14 entitas.

Advertisement

"Kami mengimbau masyarakat wilayah III Cirebon, agar waspada dalam memilih investasi, karena dari 14 entitas yang dihentikan, ada satu yang wilayah operasionalnya di Cirebon yaitu KAMI/K3 Plus," kata Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon, Muhamad Lutfi di Cirebon, Senin (23/10/2017)

Menurutnya dari pemantauan Tim Kerja SWI Cirebon, K3 Plus diduga beroperasi dengan sistem menyerupai skema piramida dengan mewajibkan setiap anggota membawa dua anggota lainnya.

Advertisement

Skema piramida kata Lutfi itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi orang yang bergabung.

"Dan ini sudah dilarang berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 milyar," tuturnya.

Advertisement

Pascapenghentian oleh satgas pusat, masyarakat Cirebon diharapkan tidak lagi berinvestasi pada 14 entitas tersebut, karena tanpa legalitas yang jelas.

Lutfi menambahkan ke 14 entitas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas keuangannya dan yang paling penting berpotensi melawan hukum.

Advertisement

"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur berinvestasi, segera tarik pokok investasi dan jika sudah terdapat kerugian agar dapat melaporkan kepada Polres terdekat disertai bukti yang lengkap," katanya.