INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional mempertahankan tren pertumbuhan positif sepanjang 2025. Total aset sektor ini mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56% secara tahunan (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Capaian tersebut tertuang dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan OJK pada Kamis (6/8). Mengusung tema Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, laporan ini menjadi acuan strategis mengenai ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri keuangan syariah terus menunjukkan perbaikan, tidak hanya dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga kualitas dan daya saing.
"Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," ujar Friderica.
OJK menilai kinerja positif tersebut ditopang implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di sisi lain, fundamental ekonomi Indonesia juga tetap terjaga di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 5,03% pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi fondasi bagi ekspansi industri keuangan syariah nasional.
Dari total aset industri keuangan syariah, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92% yoy. Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18% yoy.
Adapun pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun atau naik 10,59% yoy. Sementara aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang memperkuat daya saing industri.
Menurut Dian, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
"Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," kata Dian.
OJK menegaskan LPKSI yang diterbitkan setiap tahun akan terus menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat dalam memahami perkembangan, tantangan, peluang, serta prospek industri keuangan syariah nasional.
Ke depan, OJK juga akan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia.