INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak mempermasalahkan pelantikannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2017-2022 dilakukan di Jakarta, bukan di Yogyakarta seperti periode sebelumnya.
Sri Sultan dilantik bersama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Jadi saya kira sesuai dengan UU dan Perpres 16 Tahun 2016 maupun perda yang ada untuk DIY, saya kira sudah jelas bahwa di dalam UU Keistimewaan DIY pun dinyatakan gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden atau wakil presiden atau menteri dalam negeri," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan, tidak ada sesuatu yang dilanggar karena ketentuannya kalau untuk pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY 2017-2022 di Istana Negara.
Hal itu berbeda dengan tahun 2012 saat pelantikan dilakukan di Gedung Agung Yogyakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tapi dalam perda pelantikan diserahkan kepada protokoler kepresidenan, tidak ditentukan tempatnya. Jadi apakah di Yogya atau Jakarta, terserah keputusan Presiden, jadi tidak ada masalah dengan hal ini," kata Sri Sultan.
Berdasarkan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disebutkan "Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden".
Sedangkan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara".
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 107/P/2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.
Gubernur dan Wagub DIY juga mengucapkan sumpah jabatan yang lebih dulu dibacakan oleh Presiden Joko Widodo.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Presiden Joko Widodo.
Tampak hadir sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, istri Sultan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, istri Paku Alam Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam serta para anggota DPRD DIY.