INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Agung akan meminta keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro apakah selaku atasan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
"Kami pada Senin (9/10/2017) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua PT Sulawesi Utara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10/2017)
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
KPK menetapkan Ketua PT Sulut Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan.