INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK menjelaskan kronologi penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap.
Suap itu untuk memengaruhi putusan banding dan tidak melakukan penahanan atas mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10/2017)
"Pada Kamis sore 5 Oktober, diketahui SDW (Sudiwardono) selaku ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di hotel daerah Pecenongan Jakarta pusat. Hotel diduga dipesan AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain," kata Laode M Syarif.
Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
"Selanjutnya pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 sekitar pukul 23.15 WIB setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel," ungkap Laode.
Setelah penyerahan, tim KPK mengamankan Aditya beserta ajudannya di lobi hotel.