INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Pemeriksan Keuangan melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap KPK selama 50 hari sesuai dengan permintaan panitia khusus hak angket DPR.

Advertisement

"Benar hari ini Tim BPK telah mengadakan pertemuan awal atau 'entry meeting' dalam rangka pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di KPK," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/10/2017)

Audit itu berdasarkan permintaan dari panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK yang meminta BPK untuk mengaudit barang-barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK.

Advertisement

"Jadi audit sudah mulai berjalan," tambah Yudi.

Dalam dokumen Surat Tugas Nomor 118/ST/I/09/2017 yang ditandatangani oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara disebutkan pemberian tugas untuk 29 auditor BPK melakukan PDTT terhadap KPK. Penanggung jawab tim adalah I Nyoman Wara sedangkan Wakil Penanggung Jawab adalah Hendra Susanto.
 

Advertisement