INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 23 saksi dalam penyidikan terkait sangkaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Bertempat di Polres Kutai Kertanegara, hari ini penyidik memeriksa 23 saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/5/2017)
Saksi-saksi yang diperiksa itu, kata Febri, meliputi pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, pejabat Dinas Pendidikan, pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
"Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," ucap Febri.