OJK Dalami Dugaan Pidana Asuransi Allianz Life

Oleh : Herry Barus | Kamis, 28 September 2017 - 06:15 WIB

PT Asuransi Allianz Life (IST)
PT Asuransi Allianz Life (IST)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menyusul ditetapkanya Mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim perusahaan asal Jerman tersebut sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ada proses hukum. Kami ikuti, nanti setelah itu hasilnya akan kami evaluasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017)

Hasil tinjauan dan evaluasi dari proses hukum yang harus diselesaikan Allianz Life itu akan menjadi dasar sanksi dan keputusan dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.

Riswinandi mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap Allianz Life mengingat keputusan tersebut akan sangat berdampak pada industri asuransi.

"Sanksi terberatnya macam-macam sekarang tidak ada pendapat dahulu karena kejadiannya itu kami ingin tahu versi lengkapnya," tukasnya.

Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa pihaknya selama ini memang menerima banyak pengaduan dari masyarakat, termasuk pengaduan terkait dengan Allianz.

Tirta mengatakan bahwa sebagai regulator dan pengawas, dirinya menyampaikan konsumen itu ke manajemen Allianz. Namun, konsumen juga berhak membawa kasus dugaan pelanggaran konsumen ke kepolisian.

"Ada juga yang laporan ke OJK. Kami sudah tindaklanjuti juga. Kami selesaikan bersama Allianz-nya," ujar dia.

Tirta berjanji akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya terkait dengan produk asuransi dan jasa keuangan lainnya.

OJK juga berjanji akan mengawasi tata perilaku pelaku industri dalam melayani konsumen.

"Apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal-hal yang detail? Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?" ujarnya seperti dilansir Antara.

Kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

Nasabah akhirnya memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dengan alasan catatan medis merupakan milik rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah. Namun, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Marketing Innovation (Ilustrasi)

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:10 WIB

Innovation in Marketing Strategies That You Need to do!

In an era that continues to develop rapidly, it is important for us to always follow developments in trends to find effective marketing strategies. An effective marketing strategy must be dynamic…

Industri kesehatan

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:35 WIB

Strategic Development of Health-Related Assistance Services in Post-Covid-19 Indonesia using PESTLE Analysis

The Covid-19 pandemic has dramatically reshaped the global healthcare landscape, highlighting both vulnerabilities and opportunities within health-related services. As Indonesia emerges from…

Meriahkan HUT Jakarta, PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:35 WIB

Meriahkan HUT Jakarta, PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Jakarta–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BTN) akan menyelenggarakan…

Wahdah Islamiah dukung Palestina merdeka

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:24 WIB

Wahdah Islamiyah Kecam Israel atas Genosida Rakyat Palestina

Ormas Islam Wahdah Islamiyah ikut mengecam penjajahan dan genosida yang dilakukan zionis Israel di Gaza Palestina, yang kini telah memasuki hari ke 225 sejak oktober 2023 yang lalu.

Emak emak aksi palestina

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:10 WIB

Emak-Emak Ikut Aksi Bela Palestina di Kedubes Amerika Serikat

Aksi Damai didepan kedubes Amerika Serikat, dan di rumah Dubes Mesir, dari pagi hingga siang hari, diikuti sejumlah Kekuatan Masa dari berbagai Wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nampak yang turut…