INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki informasi mengenai penyimpangan atau dugaan korupsi dan berniat melaporkannya, sudah selayaknya dipermudah dan identitasnya dilindungi.

Advertisement

"Pelapor harus dijauhkan dari ancaman pelaporan balik atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya," ucap Haris dalam acara peluncuran sistem pelaporan dalam jaringan "Terintegrasi Antar Sistem (Tegas)" di kantor LPSK Jakarta, Rabu (27/9/2017)

Haris juga menyampaikan bahwa sistem "Tegas" dapat menjadi jalan pintas bagi pelapor sehingga tidak perlu merasa terbebani saat melaporkan kecurangan atau potensi korupsi yang dia ketahui.

Advertisement

Sistem dalam jaringan "Tegas" dikatakan Haris juga harus diikuti upaya untuk menciptakan suatu kondisi dimana pelapor yakin laporannya tidak akan menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri.

"Dalam memberantas korupsi, partisipasi masyarakat sangat berperan, oleh sebab itu harus ada komitmen bersama agar tidak ada dampak bagi pelapor," ujar Haris.

Advertisement

 

Advertisement