INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Dalam keterbukaan informasi ke BEI pada 6 November 2026, Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) mengumumkan Penawaran Tender Wajib atas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK).
Tender wajib ini digelar untuk memenuhi POJK No. 9/POJK.04/2018, setelah VCG resmi menjadi pengendali baru perseroan.
Pada 2 Oktober 2026 lalu, VCG mengakuisisi 2,03 miliar saham atau 56,84% saham TGUK dari PT Dinasti Kreatif Indonesia melalui crossing di BEI.
VCG menunjuk anak usahanya, PT Artha Global Trikanaka Investama (AGTI), sebagai pembeli dalam tender ini. Harga ditawarkan Rp56 per lembar, untuk 766,74 juta saham atau 21,47% dari modal disetor. Total nilainya Rp42,94 miliar, dengan dana sudah disiapkan di rekening giro BTN.
Sejumlah pemegang saham lama seperti Janni, Antonius Bobby Siswanto, Edie, Maulana Hakim, dan Najib Wahab Mauluddin memilih tidak ikut serta dan tetap mempertahankan kepemilikannya.
Periode penawaran dibuka 9 November hingga 8 Desember 2026. Dana bagi pemegang saham yang ikut serta akan cair paling lambat 14 Desember 2026.
VCG juga menegaskan tidak akan melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, maupun menghapus pencatatan saham TGUK dari BEI.