INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pengenaan sanksi administratif dan perintah membawa pelaku ke ranah pidana jika ditemukan bukti yang cukup atau terbukti melanggar.

Dalam keterangannya, Wahyu menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal.

Ia menjelaskan, OJK menerapkan penegakan aturan secara konsisten, objektif, dan proporsional. Setiap keputusan didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.

Sikap tegas itu diambil karena OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang merusak pasar. Praktik yang dimaksud meliputi manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

Bagi OJK, penegakan ketentuan bukan hanya soal memberi konsekuensi kepada pelanggar. Lebih dari itu, penegakan juga bertujuan memperkuat disiplin dan akuntabilitas pelaku pasar agar pelanggaran serupa tidak terulang.

"Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek," katanya.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, OJK juga menjalin koordinasi dengan lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait. Koordinasi ini dilakukan untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.

Di akhir keterangannya, OJK mengimbau seluruh pelaku pasar agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku pasar juga diminta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha maupun transaksi di pasar modal.