INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terbaru terkait penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 19/9/PBI/2017. PBI ini sekaligus membatalkan PBI 1995.
Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pegembangan Pasar Keuangan BI mengatakan, tujuan penerbitan ini sebagai instrument alternative pencarian dana jangka pendek. Menjaga governance sehingga memberikan confident bagi investor untuk berinvestasi pada Surat Berharga Komersial (SBK). Lainnya untuk mendorong proses pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan jumlah variasi instrument.
“Perlunya mempercepat pendalaman pasar keuangan dengan menambah variasi instrument pasar uang, diantaranya melalui penerbitan SBK,” kata dia di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan nilai pembelian SBK in minimal Rp500 juta dan maksimal Rp10 miliar. Ini ditujukan bagi investor professional dengan kata lain bukan untuk ritel. Ia menjamin risiko SBK ini sangat minim karena investor dapat memperhatikan dengan ketat SBK melalui keterbukaan informasi dari penerbit SBK tersebut.
Untuk mitigasi risiko, sang penerbit lanjut dia, syaratnya baik korporasi bank dan non bank. Adapun syarat korporasi merupakan emiten yang pernah menerbitkan obligasi 5 tahun terakhir,jika bukan telah beroperasi tiga tahun terakhir, memiliki ekuitas Rp50 miliar dan menghasilkan laba bersih satu tahun terakhir.
Selain itu, kata dia , manajemen memiliki laporan keuangan wajar tanpa modifkasi, tidak pernah gagal bayar, punya prinsip kehati-hatian dan mendapat rating. “Kriteria SBK yang diterbitkan merupakan SBK bukan dalam bentuk warkat namun dicatat dalam bentuk elektronik dan dialihkan secara elektronik. Saat ini baru diatur tenis lembaga penerbit terlebih dahulu sejak 4 September 2017 dan peraturan penerbitan transaksi SBK direncakan 2 Januari 2018,” katanya.