INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri keramik nasional menghadapi tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga gas di tengah persaingan dengan produk impor. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat, rata-rata harga gas yang dibayar industri keramik pada Oktober 2026 mencapai 11 dollar AS per MMBTU, atau lebih dari 50 persen di atas harga Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 7 dollar AS per MMBTU.

Ketua Umum ASAKI, Edy Suyanto mengatakan, gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas yang terjadi sejak September hingga Oktober 2026 menjadi tantangan bagi industri keramik nasional. Kondisi tersebut dikhawatirkan menggerus daya saing produsen dalam negeri, terutama ketika mereka harus bersaing dengan produk impor.

Padahal, industri keramik nasional tengah memperkuat kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Pada 2024, impor keramik Indonesia mencapai sekitar 80 juta meter persegi.

"Regulasi melalui Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 sudah baik, tetapi pelaksanaannya perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan," kata Edy seusai menemui Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Edy, terdapat dua aspek penting dalam pemenuhan gas bagi industri, yakni keterjangkauan harga (affordability) dan keandalan pasokan (reliability). Keduanya menentukan kemampuan produsen menjaga efisiensi produksi dan mempertahankan daya saing.

Edy menjelaskan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/2026 yang diterbitkan pada Agustus 2026 sebenarnya telah memberikan kepastian mengenai alokasi gas untuk industri.

Melalui kebijakan tersebut, industri keramik memperoleh alokasi sekitar 73 persen dari total kebutuhan. Meskipun belum memenuhi seluruh kebutuhan, kepastian volume dinilai membantu perusahaan menyusun rencana produksi.

Dari sisi harga, dengan memperhitungkan biaya regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar 13 dollar AS per MMBTU sebagaimana ditetapkan pemerintah, rata-rata harga gas bagi industri penerima HGBT diperkirakan berada pada kisaran 8-8,5 dollar AS per MMBTU.

Menurut ASAKI, kisaran harga tersebut masih dapat diterima industri untuk mempertahankan daya saing.

Namun, gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas membuat biaya yang ditanggung industri meningkat. Pada Oktober 2026, rata-rata harga gas yang dibayar produsen keramik mencapai sekitar 11 dollar AS per MMBTU.

Kenaikan biaya energi tersebut menjadi persoalan karena industri keramik membutuhkan pasokan gas yang stabil untuk menjalankan proses produksi. Ketidakpastian pasokan juga berpotensi menghambat pemanfaatan kapasitas pabrik yang telah tersedia.

Karena itu, ASAKI meminta pemerintah memperkuat pengawasan implementasi kebijakan HGBT agar alokasi dan harga gas berjalan sesuai ketentuan.