INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri keramik nasional melalui dua langkah strategis, yakni memastikan ketersediaan gas bumi dengan harga kompetitif serta memperkuat perlindungan produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus mendorong pertumbuhan industri keramik nasional.

“Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor,” kata Menperin Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) di Jakarta, Rabu (21/10).
 
Menperin menjelaskan, kepastian pasokan gas menjadi kebutuhan mendasar bagi industri keramik agar dapat merencanakan produksi secara optimal. Selain ketersediaan, harga gas juga harus kompetitif sehingga industri nasional mampu bersaing dengan produk dari negara lain.
 
“Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami akan terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya harus kompetitif sehingga industri tetap bisa berjalan dan berkembang,” tegasnya.
 
Selain persoalan energi, Sarmuji menyoroti praktik perdagangan tidak sehat melalui masuknya produk keramik impor dengan harga sangat rendah. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat instrumen perlindungan perdagangan, termasuk kebijakan antidumping, untuk menciptakan persaingan yang adil.
 
Menperin mengungkapkan bahwa produk keramik asal China telah dikenakan bea masuk antidumping. Sementara itu, potensi praktik dumping dari negara lain, termasuk India, perlu diteliti lebih lanjut.
 
“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil,” ujarnya.
 
Di sisi lain, Kemenperin juga terus memperketat masuknya produk keramik impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan sekaligus melindungi kemampuan produksi industri nasional.
 
“Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri. Produk yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional tentu akan kami lindungi semaksimal mungkin,” tegas Sarmuji.
 
Menperin juga memastikan perlindungan terhadap petugas Kemenperin yang menjalankan pengawasan dan pelayanan perizinan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap impor.
 
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan relaksasi kebijakan secara sangat spesifik dan selektif untuk jenis keramik tertentu yang memang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
 
Lebih lanjut, Sarmuji mengapresiasi perkembangan industri keramik Indonesia yang berdasarkan informasi pelaku industri berhasil meningkatkan posisinya dari peringkat ketujuh menjadi peringkat kelima produsen keramik dunia.
 
“Ini perkembangan yang menggembirakan. Industri keramik kita sudah masuk lima besar dunia. Karena itu, dukungan pemerintah harus terus diperkuat, terutama dalam menjamin ketersediaan gas dan melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor,” pungkasnya.
 
Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha guna memperkuat daya saing industri keramik nasional, menjaga keberlangsungan produksi, dan mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas industri dalam negeri.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional. 
 
Menurutnya, dukungan pemerintah melalui kebijakan antidumping, pengetatan impor, serta penyediaan gas industri telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor keramik di Indonesia.
 
Edy menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang disampaikan ASAKI kepada Menperin, yakni keterjangkauan harga gas (affordability) dan keandalan pasokan gas (reliability). Meskipun pemerintah telah menetapkan alokasi gas bagi industri keramik sekitar 73 persen dari total kebutuhan, pelaku industri masih menghadapi gangguan suplai yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi.
 
“Dengan alokasi gas sebesar 73 persen dari kebutuhan dan memperhitungkan harga LNG hasil regasifikasi, rata-rata harga gas bagi industri keramik penerima HGBT seharusnya berada pada kisaran 8–8,5 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut masih kompetitif. Namun, akibat gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas sejak September hingga Oktober, harga rata-rata yang harus kami bayar pada Oktober mencapai 11 dolar AS per MMBTU,” ungkap Edy.
 
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu daya saing industri keramik nasional. ASAKI berharap pemerintah memperkuat pengawasan implementasi kebijakan alokasi gas agar pasokan yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara konsisten.
 
Di sisi lain, Edy mengungkapkan bahwa kebijakan perlindungan industri dalam negeri telah membuahkan hasil nyata. Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dari posisi ketujuh menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia, setelah China, India, Brasil, dan Vietnam.
 
“Peningkatan peringkat ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama melalui penerapan bea masuk antidumping dan pengetatan impor. Kebijakan tersebut sangat efektif dalam melindungi industri keramik nasional dan mendorong peningkatan utilisasi produksi, ketika sejumlah negara lain justru mengalami tren penurunan utilisasi,” jelasnya.
 
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri keramik nasional terus memperkuat kapasitas produksinya melalui investasi baru. ASAKI mencatat adanya rencana ekspansi tahap kedua pada periode 2026–2028 dengan tambahan kapasitas produksi sebesar 110 juta meter persegi, nilai investasi sekitar Rp12 triliun, serta potensi penyerapan 7.000–7.500 tenaga kerja baru.
 
Secara keseluruhan, kapasitas terpasang industri keramik nasional pada 2026 telah mencapai 686 juta meter persegi. Dengan dukungan pasokan gas yang lancar dan perlindungan pasar domestik yang konsisten, tingkat utilisasi diproyeksikan meningkat dari 73 persen pada 2025 menjadi 75 persen pada 2026, atau setara dengan produksi sekitar 510 juta meter persegi.
 
Edy juga mengungkapkan kisah sukses dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan impor produk keramik. Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan utilisasi industri nasional, tetapi juga berhasil mendorong pelaku usaha yang sebelumnya berperan sebagai importir dan pedagang untuk bertransformasi menjadi produsen dalam negeri.
 
“Ini sudah ada success story-nya. Salah satu contohnya adalah perusahaan yang membangun pabrik keramik di Subang,” ungkap Edy. Perusahaan ini bahkan berencana membangun pabrik baru dengan kapasitas serupa di Jawa Timur pada tahun depan. “Dengan demikian, total kapasitas produksi grup usaha tersebut berpotensi mencapai 140 ribu meter persegi per hari,” imbuhnya.