INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah segera membenahi persoalan pasokan dan harga gas bumi untuk industri yang kembali menghambat kegiatan produksi.
Ketidakpastian energi dinilai mengancam keberlangsungan industri nasional, menghambat investasi, serta berpotensi mengurangi penciptaan lapangan kerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian sekaligus mantan Menteri Perindustrian periode 2014–2016, Saleh Husin menilai, persoalan gas industri merupakan masalah klasik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurut Saleh, terdapat dua persoalan mendasar yang harus segera ditangani pemerintah, yakni kepastian ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga gas bagi industri dalam negeri.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi prioritas pemanfaatan gas nasional. Jika memungkinkan, sebagian volume gas yang selama ini diekspor dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan industri domestik, dengan tetap memperhitungkan ketentuan kontrak, harga, dan regulasi yang berlaku.
Saleh juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan gas industri dapat berjalan efektif dan tidak terhambat kepentingan sektoral.
“Hal terpenting bukan hanya menarik investor baru, melainkan juga merawat industri yang sudah beroperasi di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Saleh, ketidakpastian pasokan energi berisiko mendorong investor mengalihkan rencana penanaman modal ke negara lain. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam peluang investasi, tetapi juga kesempatan Indonesia menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Kadin turut mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus untuk menangani kebutuhan gas industri.
Dampak pembatasan pasokan gas mulai dirasakan industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat sekitar 1.500 pekerja telah terdampak, sementara rencana ekspansi senilai Rp 12 triliun terancam tertunda akibat ketidakpastian pasokan dan harga gas.
Ketua ASAKI, Edy Suyanto mengatakan, industri keramik kembali kehilangan momentum pertumbuhan di tengah upaya pemulihan yang sebelumnya didukung berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong permintaan domestik.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian. Berikan kami gas, dan kami siap mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen,” ujar Edy dalam forum diskusi mengenai pasokan gas industri.
Edy menjelaskan, pelaku industri keramik sebelumnya menyambut positif terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian pasokan sekaligus menjaga harga gas tetap terjangkau bagi industri.
"Regulasi kepmen ESDM 281k/2026 sudah baik, tetapi implementasinya tidak berjalan sesuai harapan," tegasnya.
Dengan memperhitungkan kombinasi harga gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan biaya regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), ASAKI memperkirakan harga gas rata-rata dapat berada pada kisaran 8–8,5 dollar AS per MMBTU.
Tingkat harga tersebut dinilai masih memungkinkan industri keramik mempertahankan daya saing. Namun, kondisi di lapangan berubah ketika pembatasan pasokan kembali terjadi sejak pertengahan September 2026.
Edy menyebut industri hanya dapat memanfaatkan gas dengan harga HGBT untuk sekitar 40 persen dari total kebutuhannya. Akibatnya, harga gas rata-rata yang ditanggung industri di wilayah Jawa bagian barat mencapai sekitar 12 dollar AS per MMBTU, sedangkan di wilayah timur berada pada kisaran 9 dollar AS per MMBTU.
Kondisi itu membuat perusahaan kesulitan memperkirakan biaya produksi. Tekanan juga muncul dari persaingan dengan negara lain, mengingat harga gas di Malaysia dan Thailand disebut berada pada kisaran 9–9,5 dollar AS per MMBTU.
“Regulasinya sudah baik, tetapi implementasinya belum berjalan sesuai harapan,” katanya.
Keterbatasan pasokan gas turut memengaruhi tingkat utilisasi produksi industri keramik nasional.
ASAKI mencatat utilisasi industri keramik mencapai 73 persen pada 2025. Pada Januari–Agustus 2026, tingkat utilisasi meningkat menjadi sekitar 75 persen, mendekati target awal sebesar 78–80 persen.
Namun, pembatasan pemakaian gas membuat utilisasi produksi pada Oktober 2026 diperkirakan turun di bawah 70 persen. Jika kondisi tersebut berlanjut hingga akhir tahun, utilisasi pada November–Desember berpotensi merosot hingga sekitar 60 persen.
Ketidakpastian pasokan dan harga gas membuat perusahaan kesulitan menghitung biaya produksi sekaligus menetapkan harga jual yang kompetitif, terutama untuk menghadapi persaingan di pasar internasional.
Padahal, industri keramik nasional masih memiliki peluang pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan perumahan dan berbagai program pemerintah yang berpotensi mendorong permintaan di pasar domestik.
“Bagaimana kami bisa meningkatkan produksi atau menambah kapasitas jika pasokan energi utama tidak memiliki kepastian?” ujar Edy.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan. Ia mengatakan, pembatasan pasokan gas telah menyulitkan perusahaan mempertahankan kegiatan produksi dan memenuhi pesanan pelanggan.
Yustinus meminta pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut pembatasan pasokan yang mengganggu operasional industri. Menurut dia, persoalan tersebut mengingatkan pelaku usaha pada gangguan pasokan gas yang pernah terjadi sebelumnya.
Saat itu, koordinasi pemerintah dinilai mampu membantu menyelesaikan persoalan dalam waktu dua hingga tiga hari.
Karena itu, Yustinus menilai persoalan pasokan gas saat ini membutuhkan pengawasan dan penegakan implementasi kebijakan yang lebih efektif, terutama pada tahap penyaluran gas hingga ke pabrik.
Pelaku industri menegaskan, kepastian pasokan, harga energi yang kompetitif, ketersediaan bahan baku, dan kepastian berusaha merupakan faktor penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.
Tanpa pembenahan kebijakan dan pelaksanaan penyaluran gas, industri nasional berisiko kehilangan daya saing. Pada saat yang sama, peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja berpotensi beralih ke negara pesaing.
Bagi pelaku usaha, penyelesaian persoalan gas bukan sekadar urusan energi, melainkan juga menyangkut keberlangsungan produksi, nasib pekerja, serta kemampuan Indonesia memperkuat industri manufaktur sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
FIPGB mendesak pemerintah untuk membatalkan pembatasan pasokan gas bumi untuk industri sebagai bukti penegakan implementasi kehadiran pemerintah dalam Kepmen ESDM 281.K/2026.