INDUSTRY.co.id, Jakarta — Pemerintah dinilai perlu menggeser arah insentif kendaraan listrik dari mobil pribadi menuju sektor angkutan barang. Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), Arif Wismadi, menilai subsidi truk listrik lebih mendesak karena sektor logistik menopang distribusi kebutuhan seluruh masyarakat.
Pandangan itu disampaikannya dalam sesi Building the Foundations for Green Freight Corridors: Market Demand and Infrastructure Readiness pada Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Semua orang pasti butuh barang,” ujar Arif dalam sesi tersebut.
Menurutnya, elektrifikasi armada angkutan barang tidak hanya menyangkut transisi teknologi, tetapi juga pemerataan manfaat kebijakan. Ia menilai skema insentif kendaraan listrik yang berjalan saat ini cenderung lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang membeli mobil listrik pribadi.
Insentif Belum Tepat Sasaran
Arif mengkritik ketimpangan tersebut karena subsidi kendaraan listrik seharusnya dapat mendorong sektor yang berdampak luas terhadap perekonomian dan lingkungan. Sektor logistik, katanya, memiliki jangkauan jauh lebih besar karena menyangkut pergerakan barang dari pelabuhan, pabrik, pasar, hingga konsumen akhir.
Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah perlu mencakup dua sisi: harga pembelian kendaraan dan biaya pengoperasian.
Dengan demikian, pelaku usaha—terutama pelaku logistik skala kecil dan menengah—tidak hanya mengandalkan insentif di awal pembelian, tetapi juga memperoleh kepastian biaya selama kendaraan digunakan.
“Dari sisi pembelian barangnya juga iya (mendapatkan subsidi), kemudian pengoperasian juga iya,” ujar Arif.
Pendorongan itu menjadi penting karena harga truk listrik masih jauh lebih tinggi dibandingkan truk konvensional. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), harga truk listrik saat ini berkisar dua hingga tiga kali lipat dibandingkan truk berbahan bakar konvensional.
Akses Pembiayaan Perlu Dibuka
Selain subsidi, Arif mendorong sektor perbankan menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses. Menurutnya, kendala utama adopsi truk listrik bukan hanya harga unit, tetapi juga kesulitan pelaku usaha memperoleh kredit dengan syarat yang terjangkau.
Ia mengusulkan perbankan mempermudah akses kredit truk listrik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu opsi yang diajukan adalah menjadikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai agunan.
Usulan itu relevan karena kesenjangan antara tenor pembiayaan dan umur baterai juga menjadi hambatan. Kemenko IPK mencatat tenor pembiayaan yang umumnya lima tahun belum sepenuhnya selaras dengan estimasi umur baterai truk listrik yang mencapai sekitar delapan tahun.
Logistik Penyumbang Emisi Besar
Urgensi elektrifikasi armada barang juga bertumpu pada kontribusi emisi sektor transportasi. Arif menyebut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang menunjukkan populasi truk dan bus di Indonesia hanya sekitar 2,3 juta unit, atau 3,9 persen dari total 150 juta kendaraan konvensional di jalan.
Meski porsinya kecil, kontribusi emisi karbon dioksida dari armada tersebut dinilai paling besar. Karena itu, elektrifikasi truk dipandang sebagai salah satu pintu strategis untuk menurunkan emisi sektor transportasi darat.
Kebutuhan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah mengembangkan green freight corridor atau koridor logistik hijau, yakni rute khusus bagi armada truk listrik. Uji coba awal telah dilakukan pada rute Tanjung Priok–Cikarang menggunakan truk listrik berbobot 100 ton.
Infrastruktur Masih Tertinggal
Namun, ketersediaan insentif dan pembiayaan belum cukup tanpa dukungan infrastruktur. Dalam sesi yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK Nazib Faizal mengungkapkan sekitar separuh Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada saat ini masih berdaya rendah, yakni 22 kilowatt, dan dirancang untuk mobil pribadi.
SPKLU yang memang dirancang untuk truk listrik bahkan disebut belum tersedia. Karena itu, pemerintah mendorong pembangunan titik pengisian lintas kota serta di area depo bongkar-muat barang.
Pemetaan rute dari perusahaan logistik juga dibutuhkan agar penempatan SPKLU lebih tepat sasaran. Kemenko IPK menargetkan pengembangan koridor hijau berlangsung sepanjang 2026–2027, sebelum perluasan jaringan dilakukan pada 2028–2029, termasuk ke arah Kawasan Industri Batang dan Semarang.
Tantangan Ekosistem Hijau
Paparan Arif menegaskan bahwa pembangunan koridor logistik hijau tidak dapat bergantung pada satu kebijakan saja. Pemerintah, perbankan, produsen kendaraan, pelaku logistik, dan penyedia energi perlu bergerak bersama agar truk listrik benar-benar layak secara komersial.
Tanpa subsidi yang tepat sasaran, pembiayaan yang terjangkau, dan infrastruktur pengisian yang memadai, target elektrifikasi angkutan barang berisiko hanya berhenti pada uji coba. Sebaliknya, bila ekosistem itu dibangun secara konsisten, koridor hijau dapat menjadi langkah awal menuju logistik nasional yang lebih rendah emisi sekaligus lebih efisien.