INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya BGN menyempurnakan tata kelola program MBG agar pemberian insentif lebih proporsional, wajar, dan efisien. Dengan skema baru tersebut, besaran insentif akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG.

Dalam setiap porsi MBG yang memiliki anggaran Rp15.000, alokasinya terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.

Artinya, Rp2.000 tersebut tidak lagi diberikan secara flat kepada setiap SPPG, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan.

Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif Rp6 juta per hari tanpa melihat perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Melalui mekanisme baru, BGN mengubah pola tersebut menjadi pembayaran berdasarkan volume porsi.

"Kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Kepala Badan Gizi Nasional RI Sudaryono.

Kebijakan ini berlaku bagi SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat. Sementara itu, SPPG yang sedang disuspensi atau tidak beroperasi karena libur nasional, bencana, karhutla, maupun kondisi tertentu tidak mendapatkan insentif.

Dengan perubahan tersebut, besaran insentif setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat. BGN menyebut penyesuaian ini sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola agar pelaksanaan program MBG semakin proporsional dan tepat sasaran.