INDUSTRY co.id -Jakarta - Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Hidayat mengimbau kepada PT Perkebunan Nusantara sebagai pemilik pabrik gula agar dapat menjaga kualitas gulanya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ditemui baru-baru ini di Kementerian BUMN, Wahyu beralasan 18 pabrik gula yang disegel oleh Kementerian Perdagangan akibat dari tidak memenuhi standar.
"Ada indikasi gula tidak memenuhi SNI karena kadar keputihannya. Misalnya, banyak gulanya cokelat," kata Wahyu.
Wahyu menilai selama ini kualitas gula tidak menjadi perhatian karena Indonesia selalu kekurangan gula. Alhasil, apapun kualitas gulanya selalu terserap dengan baik di pasar.
"Begitu pasar tidak menyerap, maka isu kualitas menjadi konsentrasi semua pihak," sambungnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran direksi BUMN perkebunan terus menjaga konsistensi dan memperbaiki kualitas gula.
"Kondisi (segel) ini sebagai pengingat kita, sebab gula adalah produk makanan," tegasnya.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan Perum Bulog untuk membeli gula petani dengan harga Rp9.700 per kilogram (kg). Sebab, selama ini harga lelang gula lebih rendah atau berkisar Rp9.000 hingga Rp9.200 per kg.
"Petani rugi karena kemurahan, sehingga mereka meminta Bulog yang beli gula petani," ujarnya.