INDUSTRY.co.id, Jakarta, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendesak Kementerian Perindustrian segera memperbarui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

Organisasi petani menilai regulasi itu bergerak lebih lambat ketimbang laju inovasi produk hilir, sehingga berpotensi menghambat perdagangan dan pada akhirnya menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

POPSI menyoroti adanya produk oleokimia baru yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024. Produk-produk tersebut merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit, seperti Methyl Ester Residue (Bottom Distillate Methyl Ester), Methyl Ester Light End, Fatty Acid Residue (Bottom Distillate Fatty Acid), dan Fatty Acid Heavy End.

Di sisi lain, peraturan tersebut telah mengakomodasi berbagai produk hasil pengolahan lebih lanjut, termasuk Methyl Ester dan Fatty Matter. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan, maupun produk samping yang terus berkembang, sementara daftar klasifikasi belum sepenuhnya mengikuti dinamika tersebut.

“Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” ujar Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Daya Saing Hilirisasi Butuh Kepastian Klasifikasi

Indonesia tercatat telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir kelapa sawit pada 2024, sementara Malaysia dalam data historis pernah dilaporkan memiliki hingga 300 produk. Dalam situasi seperti ini, kecepatan negara dalam mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan, dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dari daya saing hilirisasi.

Malaysia melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB) disebut telah membangun kapasitas khusus untuk pengujian dan pengembangan metode analisis, penetapan profil kualitas, serta spesifikasi produk oleokimia baru, termasuk ketika belum tersedia metode resmi. Karena itu, POPSI menilai Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri.

“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui. Kalau memang perlu pengujian laboratorium, lakukan pengujian. Kalau karakteristiknya dapat diidentifikasi dan terdapat klasifikasi yang sesuai atau paling mendekati berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami berharap proses tersebut dapat dilakukan secara cepat dan transparan,” kata Darto.

Dampak Rantai Hulu–Hilir: Tekanan Bisa Merambat ke Petani

POPSI mengingatkan bahwa hambatan di hilir dapat menimbulkan tekanan pada kapasitas penyimpanan dan persediaan. Apabila tekanan tersebut berlanjut ke refinery dan pabrik kelapa sawit, kebutuhan bahan baku pada mata rantai sebelumnya dapat ikut terdampak. Dalam kondisi penyerapan pabrik terganggu, petani dapat menghadapi antrean yang lebih panjang, mencari pabrik alternatif yang lebih jauh, serta menanggung biaya transportasi yang lebih tinggi.

Policy brief POPSI mencatat bahwa kondisi tersebut telah menjadi perhatian karena harga TBS turun, antrean pabrik semakin panjang, dan terdapat pabrik yang mengalami tekanan kapasitas tangki. “Kalau tekanan itu sampai ke refinery dan pabrik kelapa sawit, maka kemampuan menyerap TBS petani juga bisa terganggu. Inilah yang kami sebut sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem sawit,” tegas Mansuetus Darto.

Enam Rekomendasi POPSI kepada Pemerintah
Untuk mengatasi kesenjangan antara inovasi, regulasi, dan perdagangan, POPSI mengajukan enam rekomendasi kebijakan:

Percepatan pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, termasuk memasukkan produk-produk baru yang telah diverifikasi secara teknis.

Evaluasi dan penyesuaian parameter teknis terhadap produk yang berkembang karena inovasi teknologi.
Pengujian laboratorium terhadap produk baru apabila diperlukan, agar karakteristik dan spesifikasinya dapat diidentifikasi secara objektif.

Koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar klasifikasi teknis, kebijakan ekspor, dan pelayanan kepabeanan berjalan selaras.
Penyediaan mekanisme pembaruan klasifikasi yang lebih cepat dan responsif, sehingga inovasi produk tidak tertinggal oleh siklus regulasi.

Memastikan setiap kebijakan hilirisasi memperhitungkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem sawit, termasuk kemampuan pabrik menyerap TBS dan posisi ekonomi petani.

Dengan langkah-langkah tersebut, POPSI berharap hilirisasi kelapa sawit Indonesia dapat berjalan lebih lancar, tidak tersendat oleh ketidakpastian klasifikasi, dan pada akhirnya menjaga daya serap TBS serta pendapatan petani di tingkat hulu.