INDUSTRY.co.id, Jakarta— Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, tetapi pekerjaan rumah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit masih menumpuk. Di tengah agenda hilirisasi, penguatan ketahanan energi, dan penataan aset perkebunan, jutaan petani sawit rakyat justru masih bergulat dengan persoalan mendasar: harga tandan buah segar (TBS), kepastian pasar, peremajaan kebun, hingga terbatasnya dukungan infrastruktur.
Bagi petani, keberhasilan pembangunan sawit tidak cukup diukur dari besarnya investasi, pertumbuhan industri pengolahan, atau meningkatnya penyerapan minyak sawit untuk kebutuhan energi. Ukuran yang tidak kalah penting ialah apakah pekebun memperoleh harga yang layak, memiliki kepastian menjual hasil panen, dan mendapatkan dukungan untuk mempertahankan produktivitas kebunnya.
Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai, selama dua tahun terakhir, kebijakan pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang memadai kepada petani sawit rakyat. Sejumlah agenda strategis yang semestinya memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok justru berpotensi menambah beban usaha apabila tidak disertai perlindungan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, yang kami rasakan, petani justru semakin menghadapi ketidakpastian. Harga TBS tertekan, akses pasar tidak menentu, biaya produksi meningkat, sementara dukungan untuk peremajaan kebun dan sarana prasarana masih sangat terbatas,” kata Darto.
Ia mempertanyakan sejauh mana petani sawit rakyat ditempatkan dalam agenda besar pembangunan sawit nasional. Sebab, tanpa posisi yang kuat bagi pekebun, pertumbuhan industri belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu fondasi sektor tersebut.
Penataan sawit sitaan dan tata niaga
Salah satu persoalan yang disoroti POPSI ialah tata kelola perkebunan sawit sitaan yang berada di bawah kendali negara. Pengambilalihan lahan dan aset perkebunan semestinya tidak berhenti pada penertiban penguasaan aset atau peningkatan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga perlu menjamin kepastian hukum, keberlanjutan kegiatan ekonomi, serta perlindungan bagi pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar penataan aset tidak melahirkan ketidakpastian baru di lapangan. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana perkebunan tersebut akan dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta bagaimana hak dan kepentingan masyarakat di sekitarnya dilindungi.
Persoalan lain berkaitan dengan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan implikasinya terhadap tata niaga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Bagi petani, yang paling mendasar bukan semata-mata siapa yang mengelola perdagangan, melainkan apakah mekanisme yang diterapkan menjamin persaingan usaha yang sehat, transparansi harga, dan kepastian penyerapan TBS.
POPSI mengingatkan, apabila pengaturan perdagangan dan ekspor semakin terkonsentrasi tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, petani berisiko berada pada posisi tawar yang semakin lemah. Dalam rantai pasok yang panjang, perubahan kebijakan di tingkat perdagangan dapat berimbas hingga ke kebun, sementara pekebun kecil memiliki ruang terbatas untuk menanggung penurunan harga maupun kenaikan biaya produksi.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana kebijakan DSI akan memengaruhi tata niaga sawit, pembentukan harga, dan pendapatan petani. Kepastian tersebut penting agar penataan kelembagaan tidak sekadar mengubah struktur pengelolaan, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha di tingkat paling bawah.
Hilirisasi belum tentu menguntungkan pekebun
Di sisi lain, kebijakan hilirisasi sawit masih menghadapi tantangan akses pasar. Pembatasan atau hambatan pemasaran produk olahan dapat memengaruhi lebih dari sekadar kinerja industri pengolahan. Ketika penjualan terganggu dan stok menumpuk, kegiatan produksi pabrik berpotensi ikut tertekan. Dampaknya kemudian dapat merambat ke permintaan bahan baku dan kemampuan pabrik menyerap hasil panen petani.
Dalam situasi demikian, pekebun dapat menghadapi pembatasan pembelian, penurunan harga, bahkan kesulitan menjual TBS. Padahal, petani tidak memiliki kendali langsung atas kebijakan ekspor maupun dinamika perdagangan produk hilir.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup dilihat dari bertambahnya kapasitas industri atau ragam produk olahan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa rantai manfaatnya menjangkau petani, termasuk melalui kelancaran penyerapan hasil panen dan mekanisme harga yang wajar.
Persoalan serupa terlihat dalam dukungan peremajaan sawit rakyat (PSR) dan pembangunan sarana prasarana perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Banyak kebun rakyat menghadapi penurunan produktivitas karena tanaman telah berusia tua atau tidak lagi menghasilkan secara optimal. Namun, meremajakan kebun bukan perkara sederhana bagi petani yang menggantungkan pendapatan sehari-hari pada hasil panen.
Selama tanaman baru belum menghasilkan, petani tetap membutuhkan biaya hidup. Mereka juga memerlukan akses terhadap bibit unggul, pendampingan teknis, pembiayaan, dan kepastian pelaksanaan program. Tanpa dukungan yang memadai, peremajaan berisiko menjadi pilihan yang sulit dijangkau, meskipun produktivitas kebun sudah menurun.
Keterbatasan sarana prasarana turut memperberat persoalan. Jalan kebun yang buruk, tingginya ongkos angkut, dan terbatasnya infrastruktur pendukung dapat mengurangi efisiensi usaha sekaligus menekan pendapatan bersih petani. Dengan demikian, peningkatan produktivitas tidak cukup dilakukan melalui perbaikan teknik budidaya. Infrastruktur yang mendukung distribusi hasil panen juga harus menjadi bagian dari kebijakan perkebunan.
Daerah membutuhkan dukungan, bukan sekadar target
Tantangan petani semakin kompleks ketika efisiensi anggaran pemerintah berpotensi membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan. Padahal, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pendataan pekebun, penerbitan dan penguatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), pendampingan kelembagaan petani, serta penyelesaian berbagai persoalan perkebunan.
Ketika anggaran dan kapasitas daerah terbatas, pelayanan yang dibutuhkan petani berisiko ikut melemah. Akibatnya, target pembangunan yang dirumuskan pemerintah pusat belum tentu dapat diterjemahkan secara efektif di tingkat kebun.
Kesenjangan antara target nasional dan kondisi lapangan akan semakin sulit diatasi apabila daerah dituntut menjalankan berbagai program tanpa dukungan sumber daya yang sepadan. Penguatan tata kelola sawit karena itu membutuhkan koordinasi pusat dan daerah yang disertai pembagian tanggung jawab, pendanaan, serta pendampingan yang jelas.
Standar global jangan menjadi beban baru
Tuntutan pasar internasional juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan pelaksanaan Protokol Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) menuntut kesiapan data, kepastian asal-usul produk, dan kemampuan memenuhi persyaratan pasar.
Bagi perusahaan besar, pemenuhan standar tersebut mungkin dapat ditangani melalui sistem administrasi dan sumber daya yang tersedia. Bagi petani kecil, persoalannya berbeda. Mereka membutuhkan informasi yang mudah dipahami, pendampingan teknis, akses terhadap pembiayaan, dan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membantu pemenuhan persyaratan.
POPSI menilai, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang konkret, termasuk pembagian tanggung jawab antarkementerian dan pemerintah daerah. Tanpa arah kebijakan yang jelas, petani berisiko tertinggal dalam perdagangan internasional bukan karena menolak standar keberlanjutan, melainkan karena tidak memperoleh dukungan yang diperlukan untuk memenuhinya.
Sistem ketertelusuran nasional atau traceability juga perlu dibangun dengan prinsip inklusivitas. Sistem tersebut semestinya membantu memastikan asal-usul TBS, memperkuat transparansi rantai pasok, dan membuka akses pasar bagi petani. Namun, apabila arsitektur sistem, integrasi data, standar, serta mekanisme perlindungan informasi belum jelas, ketertelusuran justru dapat berubah menjadi tambahan beban administratif.
Petani kecil tidak seharusnya diminta memenuhi beragam persyaratan data dan sertifikasi tanpa pendampingan dan pembiayaan yang memadai. Lebih dari itu, mereka perlu memperoleh kepastian bahwa kepatuhan terhadap persyaratan tersebut benar-benar membantu mempertahankan akses pasar dan memberikan manfaat ekonomi.
Biaya naik, ruang keuntungan menyempit
Di tingkat kebun, tekanan juga datang dari biaya pengangkutan, termasuk penggunaan bahan bakar solar. Bagi petani yang kebunnya jauh dari jalan utama atau pabrik kelapa sawit, biaya transportasi menjadi komponen penting yang langsung memengaruhi pendapatan bersih.
Harga TBS yang terlihat memadai belum tentu menghasilkan keuntungan yang cukup apabila biaya pengangkutan, pemeliharaan kebun, pupuk, dan tenaga kerja terus meningkat. Karena itu, kesejahteraan petani tidak dapat dinilai hanya dari harga jual di tingkat kebun tanpa memperhitungkan keseluruhan biaya yang harus mereka tanggung.
Persoalan ini perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan harga dan tata niaga. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dirancang untuk memperkuat industri tidak mengabaikan kenyataan ekonomi yang dihadapi pekebun setiap hari.
Hal yang sama berlaku pada kebijakan mandatori biodiesel B50. Peningkatan pemanfaatan minyak sawit untuk energi domestik dapat menjadi bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun, dampaknya terhadap petani perlu dinilai secara terbuka dan menyeluruh.
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi keseimbangan pasokan dan permintaan, harga minyak sawit mentah (CPO), pembentukan harga TBS, biaya industri, serta pendapatan pekebun. Evaluasi itu penting untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan energi tidak hanya terkonsentrasi pada bagian tertentu dari rantai industri.
Bagi POPSI, petani sawit rakyat semestinya tidak hanya dilihat sebagai pemasok bahan baku bagi industri biodiesel. Mereka juga merupakan pelaku ekonomi yang perlu memperoleh manfaat yang adil dari meningkatnya pemanfaatan sawit untuk kepentingan nasional.
Keberhasilan sawit diukur dari kesejahteraan petani
Darto menilai, beragam persoalan tersebut memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan sawit nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa agenda penataan aset, hilirisasi, perdagangan, dan ketahanan energi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekebun.
“Petani sawit rakyat tidak menolak hilirisasi, program biodiesel, penataan aset negara, ataupun standar keberlanjutan. Yang kami tuntut adalah kebijakan yang adil, transparan, dan tidak membebankan biaya serta risiko terbesar kepada petani,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan industri sawit yang kuat harus menempatkan petani sebagai bagian utama dari ekosistem usaha, bukan sekadar pemasok bahan baku yang menanggung dampak perubahan kebijakan.
POPSI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan sawit selama dua tahun terakhir, memperjelas tata kelola sawit sitaan dan DSI, serta menjamin penyerapan TBS dan akses pasar bagi produk hilirisasi. Pemerintah juga diminta meningkatkan dukungan PSR dan pembangunan sarana prasarana melalui BPDP, sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk mendampingi petani.
Selain itu, kepastian mengenai peta jalan EUDR dan IEU-CEPA, penguatan sistem ketertelusuran nasional yang inklusif, serta evaluasi dampak kebijakan B50 terhadap pendapatan pekebun dinilai perlu menjadi agenda mendesak.
Dua tahun pemerintahan semestinya cukup untuk mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih terukur. Namun, bagi petani sawit rakyat, arah itu baru akan terasa apabila diterjemahkan menjadi harga yang wajar, akses pasar yang terjamin, kebun yang produktif, dan dukungan pemerintah yang dapat dijangkau.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan sawit tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar industri tumbuh atau seberapa luas aset dikelola negara. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah jutaan petani yang menopang industri tersebut ikut menikmati hasilnya.
Sebab, industri sawit yang kuat tidak cukup dibangun dari besarnya produksi dan ekspor. Ia juga membutuhkan petani yang sejahtera, memiliki kepastian usaha, dan memperoleh tempat yang layak dalam setiap kebijakan yang menentukan masa depan perkebunan.