INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya dapat dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Di ruang makan sekolah, program tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengenalkan kebiasaan hidup sehat sekaligus hak anak sebagai penerima layanan publik.

Pandangan itu disampaikan akademisi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Apri Damai Sagita Krissandi, dalam tulisannya berjudul “MBG dan Cara Baru Negara Mendekati Anak” yang dimuat TIMES Indonesia.

Dosen PGSD, penulis, dan peneliti bidang pendidikan bahasa Indonesia serta sastra anak tersebut menilai siswa perlu diberi ruang untuk bertanya dan menyampaikan keluhan ketika makanan yang mereka terima tidak sesuai standar.

Sebab, makanan yang hadir di meja makan siswa merupakan bagian dari layanan publik yang dibiayai melalui anggaran negara. Dari sana, menurut Apri, anak dapat belajar mengenali haknya sekaligus memahami bagaimana sebuah layanan pemerintah dijalankan dan diawasi.

“MBG bisa menjadi pelajaran kewarganegaraan yang nyata,” tulis Apri.

Ia mengusulkan agar guru mengajak siswa membicarakan hal-hal sederhana yang berkaitan dengan program tersebut. Misalnya, dari mana anggaran MBG berasal, siapa yang mengelola makanan, bagaimana proses pengawasannya, hingga apa yang harus dilakukan apabila makanan yang diterima bermasalah.

Makan Bersama Menjadi Ruang Belajar

Gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pendidikan karakter yang mengaitkan pelaksanaan MBG dengan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Salah satu kebiasaan yang diperkenalkan ialah makan sehat dan bergizi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menyiapkan pedoman pendidikan karakter serta modul edukasi gizi sebagai pendamping pelaksanaan program di sekolah.

Evaluasi Kemendikdasmen pada 2025 yang melibatkan 1.203.309 responden murid menunjukkan sekolah penerima MBG mencatat penurunan gangguan belajar akibat lapar rata-rata 2,37 poin persentase lebih besar dibandingkan sekolah yang belum menerima program.

Namun, angka tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks. Indikator itu mengukur gangguan belajar akibat lapar, bukan secara langsung perubahan karakter maupun tingkat pemahaman kewarganegaraan siswa.

Dari sisi kebiasaan sehari-hari, Badan Gizi Nasional (BGN) juga mendorong agar makan bersama tidak berhenti pada kegiatan menerima dan menghabiskan makanan.

Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Mariman Darto mendorong kebiasaan seperti mencuci tangan, tertib mengambil makanan, berdoa, mengenal gizi dan keamanan pangan, serta menjaga kebersihan setelah makan.

Guru memiliki peran penting untuk mendampingi proses tersebut agar kebiasaan sehat yang dibangun melalui MBG tidak sekadar menjadi rutinitas.

Bagi Apri, pendampingan guru dapat diperluas menjadi percakapan mengenai hak siswa. Dengan bahasa yang sesuai usia anak, guru dapat mengajak siswa mendiskusikan siapa yang menyediakan makanan, mengapa makanan harus aman dan bergizi, serta kepada siapa mereka dapat menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan.

Pengawasan Dimulai Sebelum Makanan Disantap

Ruang bertanya bagi siswa menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan keamanan pangan.

Pada 15 September 2026, Kepala BGN Sudaryono meminta sekolah menolak makanan MBG apabila wadah makanan tidak memiliki label waktu. Guru juga diminta memeriksa kondisi makanan sebelum disantap dan menghentikan konsumsi apabila terdapat indikasi makanan tidak aman.

Langkah pengawasan juga berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur penyedia makanan.

BGN sebelumnya mengumumkan penutupan sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang, berdasarkan pembaruan data per 7 September 2026, belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Angka tersebut merupakan jumlah berdasarkan temuan pada tanggal tersebut, bukan angka yang secara otomatis menggambarkan seluruh dapur MBG yang bermasalah saat ini.

Di tingkat sekolah, keluhan siswa dapat ditindaklanjuti dengan mencatat temuan, menghentikan pembagian makanan yang diragukan keamanannya, kemudian menyampaikan laporan kepada SPPG maupun kanal pengaduan resmi.

Sudaryono juga meminta kepala sekolah dan guru memberikan umpan balik kepada pengelola dapur apabila menemukan persoalan terkait label maupun menu makanan.

Pada akhirnya, makan bersama dalam program MBG dapat menjadi lebih dari sekadar rutinitas sekolah. Di meja makan, siswa dapat belajar mengenai gizi, kebersihan, keamanan pangan, sekaligus mengenali bahwa layanan publik memiliki standar yang dapat diperiksa dan diperbaiki.

Usulan menjadikan MBG sebagai ruang pendidikan kewarganegaraan tersebut merupakan pandangan Apri. Penerapannya di sekolah tetap membutuhkan pendampingan guru serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang berjalan.