- BI Checking kini sudah beralih menjadi SLIK OJK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Kalian bisa cek riwayat kredit secara online gratis melalui situs iDebKu OJK
- Hasil informasi debitur dikirim melalui email paling lambat 1 hari kerja
Sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke bank, penting bagi kalian untuk mengetahui riwayat kredit atau BI Checking kalian. Istilah BI Checking memang masih sangat populer di masyarakat, tapi sebenarnya layanan tersebut sudah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar baiknya, kalian bisa mengeceknya sendiri secara online tanpa harus datang ke kantor OJK. Berikut panduan lengkap cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online.
Istilah BI Checking merujuk pada sistem informasi debitur yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak pengawasan perbankan berpindah ke OJK, sistem tersebut digantikan oleh SLIK. Meski namanya berubah, fungsi dan cara kerjanya tetap sama yaitu menyimpan data riwayat pinjaman dan pembayaran kredit kalian.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan. Informasi dalam SLIK berasal dari laporan lembaga jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan lembaga pembiayaan lainnya. Data ini bisa digunakan sebagai salah satu sumber informasi untuk menganalisis kelayakan calon debitur.
Penting untuk kalian pahami bahwa SLIK bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. Artinya, memiliki catatan dalam SLIK tidak otomatis membuat kalian tidak bisa mendapatkan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko dan kebijakan yang berlaku.
SLIK menyimpan data riwayat pinjaman kalian, termasuk jumlah pinjaman, status pembayaran, dan kolektibilitas (skor kredit). Semua lembaga jasa keuangan yang memberikan kredit wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK secara berkala.
Syarat Cek SLIK OJK
Untuk mengecek SLIK OJK atas nama sendiri, kalian hanya perlu menyiapkan dokumen identitas diri:
- WNI (Warga Negara Indonesia) — KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA (Warga Negara Asing) — Paspor
Dokumen tersebut perlu diunggah dalam bentuk foto atau hasil scan saat melakukan pendaftaran di situs iDebKu OJK. Pastikan foto dokumen jelas dan terbaca agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
OJK juga memiliki ketentuan berbeda untuk badan usaha maupun permohonan informasi debitur yang telah meninggal dunia. Untuk badan usaha, diperlukan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian dan NPWP.
Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebKu OJK
Berikut langkah-langkah lengkap cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online melalui situs resmi iDebKu OJK:
Langkah 1: Buka Situs iDebKu OJK
Masuk ke laman resmi iDebKu OJK melalui browser HP atau komputer kalian. Pada halaman utama akan tersedia menu Pendaftaran dan Status Layanan.
Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran
Klik menu Pendaftaran untuk mengajukan permintaan informasi debitur. Selanjutnya, sistem akan meminta kalian melakukan pengecekan ketersediaan layanan.
Langkah 3: Isi Data Identitas
Pada tahap pengecekan ketersediaan layanan, kalian diminta mengisi beberapa informasi berikut:
- Jenis debitur (perseorangan/badan usaha)
- Kewarganegaraan (WNI/WNA)
- Jenis identitas (KTP/Paspor)
- Nomor identitas
- Kode captcha
Setelah seluruh data benar, klik Selanjutnya.
Langkah 4: Isi Formulir Registrasi
Kalian kemudian harus mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Data yang diminta mencakup identitas, alamat, tanggal lahir, email aktif, nomor telepon, dan tujuan permohonan informasi debitur. OJK mengingatkan agar data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas yang digunakan.
Langkah 5: Unggah Dokumen dan Foto Diri
Siapkan foto atau scan KTP kalian, lalu unggah sesuai instruksi aplikasi. Setelah itu, kalian diminta mengunggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan foto dan dokumen dapat terbaca dengan jelas agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Langkah 6: Ajukan Permohonan
Periksa kembali seluruh data yang sudah diisi. Jika sudah benar, centang pernyataan kebenaran data kemudian klik Ajukan Permohonan.
Langkah 7: Simpan Nomor Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, kalian akan menerima email dari OJK yang memuat informasi termasuk nomor pendaftaran. Nomor ini penting karena bisa digunakan untuk mengecek perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.
Langkah 8: Terima Hasil via Email
Hasil informasi debitur (iDeb) akan diproses dan dikirimkan melalui email kalian paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Pastikan alamat email yang digunakan masih aktif dan bisa menerima pesan dari OJK.
Arti Skor Kolektibilitas 1-5
Hasil iDeb dari SLIK OJK akan menunjukkan skor kolektibilitas kalian. Berikut penjelasan masing-masing skor:
- Kolektibilitas 1 (Lancar) — Pembayaran kredit selalu tepat waktu, tidak pernah terlambat. Ini skor terbaik dan menunjukkan kalian adalah debitur yang sangat baik.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) — Pembayaran pernah terlambat 1-30 hari. Masih dianggap baik oleh sebagian besar bank, tapi perlu diwaspadai.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) — Pembayaran terlambat 31-90 hari. Skor ini mulai mengkhawatirkan dan bisa mempengaruhi pengajuan kredit baru.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan) — Pembayaran terlambat 91-120 hari. Skor ini sangat buruk dan hampir pasti ditolak oleh bank saat mengajukan kredit baru.
- Kolektibilitas 5 (Macet) — Pembayaran terlambat lebih dari 120 hari atau kredit dinyatakan macet. Ini adalah skor terburuk dan sangat sulit mendapatkan kredit baru dengan skor ini.
Sebagian besar bank mensyaratkan minimal kolektibilitas 1 atau 2 untuk menyetujui pengajuan kredit. Jika skor kalian 3 atau lebih, sebaiknya lunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit baru.
Apakah Cek SLIK OJK Gratis?
Ya, layanan pemberian informasi debitur melalui iDebKu OJK diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya. OJK menegaskan bahwa iDebKu merupakan sarana resmi untuk memperoleh informasi debitur. Karena itu, kalian perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang meminta bayaran untuk sekadar melakukan pengecekan iDeb atas nama sendiri.
Jika ada pihak yang menawarkan jasa cek BI Checking dengan biaya tertentu, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Selalu gunakan situs resmi iDebKu OJK untuk keamanan data pribadi kalian.
Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Baik
Agar skor kolektibilitas kalian tetap baik di SLIK OJK, berikut beberapa tips yang bisa kalian terapkan:
- Bayar cicilan tepat waktu — Ini adalah faktor paling penting. Usahakan tidak pernah terlambat membayar cicilan, bahkan sehari pun.
- Jangan menumpuk pinjaman — Terlalu banyak pinjaman aktif bisa menurunkan skor kredit kalian meski pembayaran lancar.
- Gunakan kartu kredit dengan bijak — Jangan gunakan lebih dari 30% dari limit kartu kredit kalian untuk menjaga skor tetap baik.
- Lunasi tunggakan segera — Jika ada tunggakan, segera lunasi dan konfirmasi ke bank bahwa kredit sudah lunas agar data di SLIK ter-update.
- Cek SLIK secara berkala — Lakukan pengecekan minimal setahun sekali untuk memastikan tidak ada data yang salah atau kredit fiktif atas nama kalian.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
BI Checking adalah istilah lama untuk sistem informasi debitur yang dulu dikelola Bank Indonesia. Kini sistem tersebut sudah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. Fungsinya tetap sama yaitu menyimpan data riwayat pinjaman dan pembayaran kredit.
Kalian bisa cek melalui situs resmi iDebKu OJK. Pilih menu Pendaftaran, isi data identitas, unggah KTP dan foto diri, lalu ajukan permohonan. Hasilnya akan dikirim via email paling lambat 1 hari kerja.
Tidak. Layanan cek SLIK OJK melalui iDebKu sepenuhnya gratis. Waspadai pihak yang meminta bayaran untuk jasa cek BI Checking karena kemungkinan besar penipuan.
Hasil informasi debitur (iDeb) dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Jika kolektibilitas kalian 3 (Kurang Lancar) atau lebih buruk, pengajuan kredit baru kemungkinan besar akan ditolak oleh bank. Lunasi tunggakan terlebih dahulu, lalu tunggu hingga data di SLIK ter-update untuk memperbaiki skor.
Tidak. SLIK bukan daftar hitam atau blacklist. Memiliki catatan dalam SLIK tidak otomatis membuat kalian tidak bisa mendapatkan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan.
- Akses Gratis: Kalian bisa cek riwayat kredit secara online dan gratis melalui situs iDebKu OJK tanpa perlu datang ke kantor OJK.
- Proses Cepat: Hasil informasi debitur dikirim via email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil.
- Kolektibilitas: Skor 1-2 dianggap baik oleh bank. Skor 3 ke atas bisa menyebabkan pengajuan kredit ditolak.