INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen memperkuat daya saing industri makanan dan minuman (mamin) nasional melalui peningkatan efisiensi, pemanfaatan teknologi, optimalisasi sumber daya, dan pengembangan proses produksi yang berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, industri mamin memiliki posisi strategis karena keterkaitannya yang luas dengan sektor ekonomi lain dan sebagai pemenuh kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
“Kami terus memperkuat industri makanan dan minuman agar semakin produktif, inovatif, efisien, dan berdaya saing. Transformasi teknologi menjadi bagian penting untuk memastikan industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya dengan semakin efisien dan bertanggung jawab,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (2/9).
Kinerja Positif: Tumbuh 6,77% dan Kontribusi 41,86%
Penguatan tersebut didukung oleh kinerja industri mamin yang tetap positif. Pada semester I 2026, industri mamin mencatat pertumbuhan PDB sebesar 6,77 persen dan memberikan kontribusi sebesar 41,86 persen terhadap industri pengolahan non migas.
Industri mamin juga memiliki rantai nilai yang panjang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, peternak, nelayan, pemasok bahan baku, logistik, IKM, hingga konsumen. Hal ini menjadikan sektor mamin berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
4 Pilar Strategi Transformasi Industri Mamin
1. Efisiensi Sumber Daya Air dan Energi: Kemenperin terus memacu efisiensi penggunaan air dan energi dalam proses produksi. Pemanfaatan teknologi hemat sumber daya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mendukung proses produksi berkelanjutan.
2. Modernisasi Mesin dan Peralatan Produksi: Untuk mempercepat transformasi teknologi, Kemenperin menyediakan _Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan_ bagi sektor industri agro termasuk mamin. Program ini memberikan fasilitasi penggantian sebagian harga pembelian mesin:
- 35% untuk mesin produksi dalam negeri dengan TKDN minimal 25%
- 25% untuk mesin produksi dalam negeri
- 15% untuk mesin tidak diproduksi di dalam negeri
Program ini telah dibuka sejak akhir Agustus 2026 dengan kuota berdasarkan urutan pengajuan yang memenuhi syarat.
3. Praktik Produksi Ramah Lingkungan: Selain modernisasi mesin, Kemenperin memperkuat penerapan konservasi sumber daya, optimalisasi air dan energi, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagai bagian dari transformasi industri produktif dan berkelanjutan.
4. Sinergi Pusat-Daerah-Dunia Usaha: Pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha agar kebijakan industri berjalan seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian dan daya saing usaha.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyampaikan, efisiensi sumber daya memberikan manfaat ganda bagi industri.
“Pemanfaatan teknologi yang lebih efisien memberikan manfaat ganda bagi industri. Di satu sisi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses produksi, di sisi lain membantu penggunaan sumber daya secara lebih bertanggung jawab. Karena itu, kami terus memperkuat akses industri terhadap program dan fasilitas yang dapat mempercepat modernisasi teknologi,” jelas Putu.