INDUSTRY.co.id - ‎Jakarta, Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah tiga bulan menjabat menarik perhatian publik, terlebih setelah adanya informasi mengenai audit yang menemukan dugaan rekayasa keuangan di perusahaan tersebut.

‎Meski demikian, dari perspektif hukum korporasi, temuan audit tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Audit investigatif merupakan instrumen untuk menemukan fakta, termasuk bagaimana suatu persoalan terjadi, pihak yang terlibat, serta apakah terdapat kerugian bagi perusahaan maupun negara.

‎“Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara,” ujar Bimo Prasetio SH, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law.

‎Menurut Bimo, istilah rekayasa keuangan juga tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis (business failure), kesalahan penerapan standar akuntansi, hingga manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan pemegang saham atau menyembunyikan kondisi perusahaan.

‎Karena itu, hasil audit akan menentukan apakah persoalan ini cukup diselesaikan melalui perbaikan tata kelola atau berkembang menjadi proses hukum lebih lanjut. 

‎Audit Akan Menelusuri Peran Setiap Pihak dalam Perseroan

Bimo menilai, salah satu aspek penting dalam perkara korporasi adalah prinsip tanggung jawab direksi yang bersifat kolektif kolegial.

‎Dalam struktur perseroan, pengurusan perusahaan bukan hanya menjadi tanggung jawab direktur utama, melainkan seluruh anggota direksi sesuai fungsi dan kewenangannya. Keputusan strategis seperti laporan keuangan, investasi, pembiayaan, pengadaan, maupun kebijakan korporasi umumnya melibatkan proses pengambilan keputusan bersama.

‎“Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut,” papar Bimo. 

‎Menurutnya, auditor maupun penyidik akan melihat lebih jauh siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan suatu praktik berlangsung.

‎Karena itu, apabila dugaan penyimpangan ternyata terjadi dalam periode sebelumnya, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat mengikuti periode tersebut.

Direksi lama tidak otomatis bebas hanya karena sudah tidak menjabat, sementara direksi baru juga tidak otomatis bertanggung jawab atas persoalan yang mereka warisi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan.

‎Pergantian Direksi Tidak Menghapus Akuntabilitas

‎Bimo menjelaskan, dalam perkara korporasi, penegakan hukum tidak hanya melihat siapa yang menjabat ketika suatu kasus mencuat, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan yang terjadi sebelumnya.

‎Audit perlu menelusuri berbagai aspek melalui forensic accounting, mulai dari kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, pencatatan, persetujuan manajemen, hingga komunikasi internal perusahaan.

‎Pendekatan tersebut juga terlihat dalam sejumlah perkara korporasi sebelumnya, di mana pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau lebih dari satu periode kepemimpinan apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan bukti yang ada.

‎“Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan,” jelasnya.

‎Momentum Memperkuat Tata Kelola BUMN

‎Terlepas dari hasil audit nantinya, Bimo menilai kasus PT Pos Indonesia (Persero) menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

‎Menurutnya, pergantian direksi saja tidak cukup apabila persoalan utama berada pada sistem pengendalian internal. Perusahaan membutuhkan fungsi kepatuhan yang kuat, audit internal independen, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing yang efektif, serta budaya transparansi.

‎Apabila audit tidak menemukan pelanggaran pidana, perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik. 

Namun apabila ditemukan adanya rekayasa keuangan yang dilakukan secara sistematis dan merugikan negara, maka proses hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan peran dan bukti yang dimiliki.

‎"Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun,” tutup Bimo.