Highlights
  • [Jawaban Langsung]: Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan tata kelola impor di Indonesia untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan memperkuat pengawasan.
  • Regulasi ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pihak terkait.
  • Empat substansi utama dalam Permendag ini meliputi penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, penguatan validasi data PI dalam LS dan PIB, penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak lapor realisasi impor, serta mekanisme penyelesaian hambatan arus barang.
  • Penyempurnaan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kelancaran aktivitas impor dan kepatuhan pelaku usaha.

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah kembali menyempurnakan tata kelola impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta kementerian dan lembaga terkait dalam kegiatan daring yang digelar Kementerian Perdagangan pada Senin (15/6).

Penyempurnaan Kebijakan Impor untuk Kelancaran Arus Barang

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini dirancang untuk memperlancar arus barang impor tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan aturan merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan kebijakan impor yang selama ini berjalan.

Langkah tersebut ditempuh guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Empat Substansi Utama Permendag Nomor 18 Tahun 2026

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi persyaratan substantif, termasuk pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih menghadapi kendala administratif yang menyebabkan LS belum dapat diterbitkan sebelum PI berakhir.

"Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik."

— Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Melalui pengaturan baru tersebut, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir apabila barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI habis dan seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

Substansi kedua berkaitan dengan penguatan validasi data antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi masih ditemukannya ketidaksesuaian data antara kedua dokumen tersebut.

Kemendag mempertegas mekanisme penelitian dan validasi agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB tetap konsisten, mudah ditelusuri, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik.

Penyelesaian Hambatan dan Peningkatan Kepatuhan

Perubahan ketiga menyasar aspek kepatuhan pelaku usaha melalui penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

Pemerintah menilai laporan tersebut memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan perdagangan nasional.

Untuk memperkuat kepatuhan, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi oleh importir.

Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor. Ketentuan yang telah berlaku sejak 4 Juni 2026 ini memberikan landasan bagi pemerintah untuk merespons lebih cepat berbagai kondisi yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat luas, pelaksanaan program pemerintah, maupun tindak lanjut atas arahan Presiden.

Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran aktivitas impor, peningkatan kualitas layanan perizinan, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa tujuan utama Permendag Nomor 18 Tahun 2026?

[Jawaban Langsung]: Tujuan utama Permendag Nomor 18 Tahun 2026 adalah menyempurnakan tata kelola impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, mengintegrasikan sistem elektronik, serta memperkuat aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.

Kapan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mulai berlaku?

[Jawaban Langsung]: Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2026.

Apa saja empat substansi utama dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026?

[Jawaban Langsung]: Empat substansi utama Permendag Nomor 18 Tahun 2026 meliputi (1) pengaturan penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, (2) penguatan validasi data antara nomor PI dalam LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), (3) penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor, dan (4) mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor.

Apakah Laporan Surveyor (LS) masih bisa diterbitkan setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) habis?

[Jawongan Langsung]: Ya, berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir. Hal ini dimungkinkan jika barang telah selesai diverifikasi teknis di negara asal/muat atau sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI habis, dan semua persyaratan telah dipenuhi.

Mengapa ada penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak lapor realisasi impor?

[Jawaban Langsung]: Penyesuaian sanksi dilakukan karena laporan realisasi impor sangat penting sebagai dasar penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan perdagangan nasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan tersebut.