INDUSTRY.co.id - Jakarta-BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Jember, tidak kurang dari 2.500 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan. Seluruh GTT dan PTT ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Penerima Upah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Jember terutama Bupati Jember Hj Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember, tutur Agus” di Jember, Selasa (29/8/2017). 

Agus berharap pemerintah daerah lainnya dapat mengikuti kegiatan seperti ini, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud, tambahnya.  

Pada kesempatan yang sama, Abdul Cholik  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan bahwa sampai saat ini peserta di GTT dan PTT dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jember sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta.

Sedangkan potensi GTT dan PTT dibawah Dinas Pendidikan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Jember sebanyak 12.000 orang, sisanya tersebut masih proses administrasi pendaftaran. Untuk guru/pegawai honorer dan swasta memiliki hak perlindungan yang sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif untuk Wilayah Jember sampai dengan Juli 2017 adalah sebanyak 51.834 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 3.948 perusahaan. Sementara jumlah pekerja formal dan Informal di wilayah Jember mencapai 85.040 dimana 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jember semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di Jember per Juli 2017 mencapai Rp 47.118.932.624,- dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 6.771 kasus. Permintaan klaim didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 6.078 kasus dengan nominal mencapai Rp 41.335.030.989,-. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 305 kasus, JKM 121 kasus dan JP 267 kasus