INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri keramik nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat gangguan pasokan gas dan lonjakan biaya energi, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Advertisement

Sejak Februari 2025, pelaku industri memperoleh HGBT melalui Keputusan Menteri ESDM No. 706K. Kebijakan ini menetapkan harga gas sebesar US$7 per MMBTU untuk sektor industri tertentu. Namun dalam implementasinya, pelaku industri menilai kebijakan tersebut belum mampu menjamin keandalan pasokan gas.

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat, gangguan distribusi gas semakin sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pada Agustus 2025 di Jawa Barat (Jabar), tekanan gas ke sejumlah pabrik sempat turun hingga nol, menyebabkan produksi terhenti total. Dampaknya, tiga perusahaan anggota Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) terpaksa merumahkan karyawan.

Advertisement

“Kondisi serupa kembali terjadi pada Januari 2026 di Jawa Timur selama 7 hingga 10 hari. Sejumlah pabrik kembali berhenti beroperasi. Gangguan juga berulang pada Maret 2026 di Jawa Tengah, memperpanjang daftar masalah yang mengganggu produktivitas industri,” kata Ketua Asaki, Edy Suyanto di Jakarta (8/4).

Di tengah ketidakpastian pasokan, harga gas yang dibayar industri justru meningkat. Implementasi alokasi gas industri tertentu (AGIT) dinilai turut memperburuk kondisi. Di Jawa Barat, alokasi AGIT sempat mencapai 67 persen, namun kemudian turun menjadi sekitar 51 persen.

Advertisement

Selain itu, industri juga harus menanggung biaya regasifikasi yang tinggi, mencapai sekitar US$ 15,34 per MMBTU pada 2025 dan relatif tidak berubah pada 2026. Akibatnya, harga gas riil yang dibayar industri jauh melampaui harga HGBT.

“Di Jawa Barat, misalnya, harga gas telah mencapai kisaran US$ 10,2 hingga US$ 10,6 per MMBTU, lebih dari 50 persen di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut Edy, kenaikan biaya energi ini berdampak langsung pada daya saing. Porsi biaya energi dalam struktur produksi meningkat signifikan, dari sekitar 27–28 persen pada periode awal HGBT (2020–2022) menjadi 36–38 persen saat ini.

“Masalahnya, industri keramik tidak memiliki alternatif energi lain. Proses produksi membutuhkan suhu bakar yang sangat tinggi, mencapai 1.100 hingga 1.200 derajat Celsius, disamping itu gas alam merupakan energi yang bersih dan ramah lingkungan selaras dengan semangat industri hijau,” tegas Edy.

Melihat kondisi tersebut, Asaki mendesak pemerintah untuk mengambil langkah strategis. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas, seperti yang telah diterapkan pada komoditas batu bara.

Saat ini, sekitar 30 persen produksi gas nasional masih dialokasikan untuk ekspor. Pelaku industri menilai sebagian porsi tersebut dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Bahkan, industri menyatakan kesediaan membeli gas dengan harga di atas harga ekspor, selama pasokan terjamin.

“Menurut perhitungan kami, harga gas di kisaran US$ 7,5 per MMBTU dinilai masih kompetitif untuk menjaga daya saing industri,” katanya.

Di sisi lain, industri juga menghadapi ancaman dari meningkatnya impor. Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah berpotensi mendorong negara produsen seperti China dan India mengalihkan ekspor ke pasar alternatif, termasuk Indonesia.

Meski demikian, pelaku industri tetap optimistis terhadap prospek ke depan. Dukungan pemerintah melalui kebijakan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), serta berbagai program pembangunan nasional dinilai mampu menjaga permintaan domestik.

Program pembangunan seperti target 3 juta rumah, renovasi 400 ribu rumah, pembangunan koperasi, sekolah rakyat, hingga infrastruktur diyakini akan mendorong konsumsi keramik dalam negeri.

“Dengan catatan pasokan gas dapat terjamin, industri menargetkan tingkat utilisasi kapasitas mencapai 80 persen pada 2026,” ungkap Edy.

Selain itu, industri keramik nasional juga tengah memasuki fase ekspansi kedua pada periode 2025–2029 dengan tambahan kapasitas sebesar 90 juta meter persegi per tahun. Sebelumnya, pada fase pertama (2020–2024), kapasitas telah bertambah 70 juta meter persegi. Dengan demikian, total tambahan kapasitas baru akan mencapai 160 juta meter persegi.

Sebagai perbandingan, impor keramik tertinggi terjadi pada 2024 dengan volume 78 juta meter persegi. Dengan ekspansi yang berjalan, industri nasional diyakini tidak hanya mampu menggantikan impor, tetapi juga memiliki kapasitas lebih dari dua kali lipat kebutuhan tersebut.

“Kami menegaskan kesiapan untuk memenuhi seluruh kebutuhan keramik domestik, baik dari sisi volume maupun variasi produk, tanpa ketergantungan pada impor—asal didukung pasokan energi yang stabil,” pungkas Edy.