INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan adanya form isian data pribadi nasabah dishare ke orang lain. Asal form isian diajukan ke nasabah secara transparan dan tidak ada pemaksaan.

Advertisement

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, yang terpenting ada isian ceklist untuk pengajuan atau ijin dari perbankan ke nasabah. "Secara legal boleh bank share asal sepersetujuan nasabah. Yang enggak boleh jual beli data," kata dia di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, seharusnya nasabah peka saat mengisi otorisasi, dengan menceklis data form tersebut menandakan nasabah menyetujui datanya digunakan untuk kepentingan bank yang bersangkutan.

Advertisement

Kadangkala nasabah, lanjut dia, kurang memahami struktur isian form. Makanya ia menganjurkan nasabah turut membaca isian yang ditawarkan. "Kalau memang yang bersangkutan beri hak kepada bank share informasi, tapi  yang bersangkutan membolehkan, enggak masalah tapi bank  harus ada transparansi," katanya.

Oleh karena itu, OJK tidak akan memberikan larangan soal otorisasi share data nasabah. "Kenapa musti dilarang, kalau nasabahnya yang memberikan sendiri ya enggak apa-apa," katanya.

Advertisement