INDUSTRY.co.id - Jakarta — Pemerintah dan DPR RI mengambil langkah tegas terhadap produsen minyak goreng MinyaKita yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kesiapan dan pengamanan harga pangan strategis menjelang Ramadan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv Singh, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (28/1).

“Kami mendampingi Pak Menteri saat sidak. Produsennya kami laporkan bersama Kementerian Pertanian,” tegas Rajiv dalam rapat kerja, Selasa (3/2/2026).

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan harga MinyaKita dijual Rp18.000 per liter, jauh di atas HET pemerintah yang ditetapkan Rp15.700 per liter. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena MinyaKita merupakan komoditas pangan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditindak tegas. Kalau perlu, izinnya dicabut,” tegas Mentan Amran.

Sementara itu, harga pangan strategis lainnya masih terpantau aman dan berada di bawah HET, seperti telur ayam ras sekitar Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000–Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram.

Regulasi Sudah Jelas, Sanksi Mengintai

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 dengan HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Selain itu, pemerintah memperkuat pengendalian pasokan melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini satu.

Komisi IV DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kementan dalam menindak pelanggaran harga pangan, sekaligus menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat.

Pengawasan harga dan distribusi pangan akan terus diperketat melalui sinergi lintas sektor antara Kementerian Pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, guna memastikan harga tetap stabil dan terjangkau selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.