INDUSTRY.co.id - Jakarta — Wahana Musik Indonesia (WAMI) memasuki fase strategis dalam tata kelola organisasi setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang memusatkan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Advertisement

Kebijakan tersebut menjadi sorotan utama Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta.

President Director WAMI Adi Adrian menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel agar tetap memberikan perlindungan maksimal bagi hak ekonomi para pencipta serta penerbit musik.

Advertisement

“Perubahan kebijakan membawa implikasi besar bagi ekosistem musik. WAMI berkomitmen menjaga agar hak para pencipta tetap terlindungi,” ujarnya di hadapan anggota dan pemangku kepentingan industri.

RUA 2025 juga dihadiri perwakilan CISAC, Benjamin Ng, serta Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Advertisement

Dalam laporan kinerja, WAMI mencatat peningkatan signifikan selama 2024. Penghimpunan royalti mencapai Rp176,24 miliar, ditopang oleh lonjakan pendapatan digital sebesar 28 persen menjadi Rp130,78 miliar. Kontributor terbesar datang dari YouTube, Meta, TikTok, Spotify, hingga Apple Music seiring perbaikan sistem pelaporan musik.

Royalti non-digital juga menunjukkan pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pendapatan dari sektor live event naik delapan kali lipat menjadi Rp16,52 miliar. Di sisi internasional, kerja sama dengan 63 CMO di 57 negara menghasilkan penghimpunan luar negeri sebesar Rp19,21 miliar, dengan MACP, CASH, ASCAP, PRS, dan COMPASS sebagai penyumbang utama.

Advertisement

Sementara itu, distribusi royalti 2024 mencapai Rp126,33 miliar, termasuk Rp22,39 miliar distribusi dari luar negeri. Meski angka ini menurun dari tahun sebelumnya, penurunan tersebut dipengaruhi perlambatan siklikal penghimpunan pada 2023.

Hingga akhir 2024, jumlah anggota WAMI tumbuh menjadi 5.671 pencipta dan 118 penerbit musik. Untuk meningkatkan efisiensi, WAMI menyiapkan skema distribusi tiga kali setahun mulai 2025.

Dari sisi digitalisasi, WAMI meningkatkan kapabilitas operasional melalui pengembangan platform ATLAS, sistem registrasi dan pemutakhiran data anggota. Versi terbaru, ATLAS 2.0, akan diluncurkan pada 2026 dengan fitur otomatisasi admin dan dashboard yang lebih intuitif.

Pendapatan organisasi pun meningkat 31 persen menjadi Rp185 miliar, meski biaya operasional naik akibat digitalisasi dan kebutuhan SDM tambahan. Namun, beban tersebut masih berada di bawah batas 20 persen sesuai standar nasional.

Perubahan regulasi di 2025 berdampak signifikan pada alur pendistribusian royalti. Hingga November, distribusi tercatat turun 12 persen setelah fungsi perlisensian LMK dibekukan. WAMI telah menyerahkan Rp64 miliar ke LMKN untuk verifikasi, sementara Rp36,9 miliar kembali untuk dibagikan kepada anggota.

Managing Director WAMI Suseno Adi Prasetyo memaparkan sejumlah usulan perubahan Anggaran Dasar yang disahkan mayoritas anggota melalui voting digital. 

Beberapa poin penting meliputi antara lain penataan ulang jumlah dan komposisi Badan Pengawas, dari 17 menjadi 13 orang, yang terdiri dari tujuh unsur pencipta dan enam unsur penerbit musik. Selain penyederhanaan, juga diusulkan penambahan kursi khusus genre, agar representasi musik rohani, tradisional, atau kategori tertentu dapat terakomodasi.

Mekanisme pemilihan juga diusulkan diubah melalui penerapan Sistem Berjenjang (Staggered Board), sehingga masa jabatan tidak lagi berakhir serentak. Masa jabatan Badan Pengawas diusulkan berubah dari tiga menjadi empat tahun, sejalan dengan jadwal RUA dua tahunan. Pemilihan pertama dengan sistem baru akan dilakukan pada RUA-LB 2026 dengan pembagian masa jabatan secara bertingkat.

Pengurus juga mengusulkan penerapan hak suara berbobot berdasarkan jumlah royalti yang diterima anggota dalam dua tahun terakhir, dengan batas maksimum untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Kriteria anggota Badan Pengawas juga diperketat, termasuk jumlah karya dan lama keanggotaan.

Pada struktur organisasi, WAMI mengusulkan pembentukan Komite Eksekutif yang membawahi Komite Audit, Remunerasi, Distribusi, Manajemen, dan Nominasi. Komite-komite ini berfungsi memperkuat proses pengawasan, transparansi, dan pengambilan keputusan strategis.

Mekanisme pemilihan Ketua Badan Pengurus juga akan disesuaikan. Dalam usulan, Ketua Bandan Pengurus nantinya dipilih oleh Badan Pengawas berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi. Untuk masa transisi menuju RUA-LB 2026, Badan Pengawas dan Ketua Badan Pengurus saat ini ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan dibatasi hanya mengambil keputusan operasional.

Usulan lainnya adalah perluasan mandat untuk menerima hak mekanikal dari aplikasi streaming film (OTT Film) secara selektif, dengan syarat lisensi satu pintu, persetujuan Badan Pengawas, serta mandat tertulis dari penerbit musik anggota.

Dalam Rapat Umum Anggota tersebut, mayoritas anggota menyetujui seluruh usulan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting, yang dilaksanakan secara digital.

Selanjutnya, Badan Pengurus WAMI akan melaksanakan Rapat Umum Luar Biasa pada tahun 2026, untuk menentukan atau pemilihan anggota Badan Pengawas.

Menutup rangkaian RUA, Adi Adrian menegaskan komitmen WAMI untuk menjaga keberlanjutan fungsi edukasi, advokasi, dan pelayanan anggota.

“Kami ingin memastikan seluruh anggota memahami perubahan kebijakan dan bersama merumuskan masa depan WAMI,” ujarnya.

Dengan langkah penyesuaian ini, WAMI menegaskan posisinya sebagai lembaga manajemen kolektif yang adaptif dan siap menghadapi dinamika industri musik digital yang terus berkembang.