INDUSTRY co.idJakarta nbsp;– Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum dengan formula yang lebih komprehensif, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan baru ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menegaskan bahwa pemerintah kini sedang merumuskan pendekatan baru yang lebih adil serta mempertimbangkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan disparitas ekonomi antarwilayah.

“Kami membaca dan menelaah dengan cermat amanah putusan MK, terutama soal bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu kami membentuk tim untuk merumuskan dan mengestimasi KHL terbaru,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga menyadari bahwa saat ini terdapat disparitas upah minimum antar-kota/kabupaten dan antar-provinsi. Perbedaan kapasitas ekonomi, pertumbuhan daerah, dan kondisi industri menjadi alasan utama perlunya pendekatan yang lebih fleksibel.

“Kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian persen, kita tidak menuju ke sana. Setiap daerah punya kondisi yang beragam,” jelasnya.

Dengan formula baru, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diperbolehkan menaikkan upah lebih besar dibanding daerah dengan kondisi ekonomi lebih rendah. Pendekatan ini selaras dengan amanat MK yang memperkuat peran Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan regulasi upah minimum tertuang dalam PP, bukan lagi Permenaker. Dengan demikian, penetapan upah tidak lagi terikat oleh tanggal tertentu seperti batas waktu 21 November yang selama ini dikenal dalam mekanisme sebelumnya.

“Kalau berupa PP, kita tidak terikat tanggal yang ada pada PP3. Tidak ada lagi ketentuan wajib tanggal 21 November,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin seluruh proses perumusan PP ini berjalan tuntas dengan sejumlah milestoneutama seperti penyelesaian KHL, kajian Dewan Pengupahan, dan solusi atas isu disparitas regional.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tetap mengacu pada amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak. Pemerintah juga disebut konsisten memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui berbagai langkah dalam satu tahun terakhir.

“Kami sangat peduli dengan kesejahteraan para buruh. Banyak hal sudah kami lakukan dalam setahun ini. Insya Allah hasil akhirnya akan membahagiakan teman-teman pekerja dan buruh,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau seluruh pekerja dan publik untuk menunggu hasil final perumusan PP upah minimum yang saat ini masih dalam proses.