INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo terkait pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”. 

Kementan menilai langkah hukum yang ditempuh telah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangan resmi, Senin (17/11), Kementan menegaskan gugatan tersebut diajukan setelah proses penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh sesuai aturan. 

Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yaitu terkait akurasi, keberimbangan, dan kewajiban verifikasi.

“Langkah ini bukan langkah tergesa. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan pers,” demikian pernyataan resmi Kementan.

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyampaikan kekecewaan atas putusan PN Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani Indonesia dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui Presiden di forum PBB sebagai beras berkualitas. Tapi hari ini, PN Jaksel menutup pintu dengan alasan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?,” ujar Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap citra dan harga diri petani di berbagai daerah. Narasi dan infografis bertema ‘beras busuk’ yang menyebar masif disebut membuat petani kecil menerima stigma bahwa hasil panennya berkualitas buruk.

“Jika institusi negara yang diberi amanah menjaga pangan nasional saja menghadapi tembok prosedur seperti ini, bagaimana dengan petani kecil yang tidak punya akses maupun suara?” katanya.

Kementan memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dinilai berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Ini bukan soal membela pribadi Mentan Amran. Ini soal menjaga martabat petani Indonesia agar tidak kalah oleh stigma negatif atas kerja keras mereka,” tegas Chandra.

Ia memastikan bahwa Kementan akan mencari keadilan hingga pintu terakhir pun diketuk.